Maling, Hasilnya Untuk Judi Online
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG – Hanya untuk bermain judi online, dua pria yang salah satunya masih dibawah umur mengambil barang yang ada di salah satu rumah.
Kepolisian Sektor Kalidoni berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan mengambil barang di salah satu rumah di jalan Talang Gading Lorong Gading II Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang sekitar pukul 02: 30 WIB senin lalu (13/6)
Menurut Kapolsek Kalidoni Dwi Angga Cesario, kedua pemuda tersebut bernama M Ridho dan Renaldi Afriansyah
“Salah satu pelaku yaitu M Ridho masih dibawah umur yaitu 16 tahun dan berstatus pelajar”, ungkapnya.
Dari aksi tersebut para pelaku mengambil 1 unit sepeda gunung dan 1 gas elpiji dan tangga lipat. Dari kronologi kejadian, pelaku M rido memanjat pagar dan masuk rumah dan Renaldi memeriksa keadaan sekitar.
” Sebelum melakukan aksi,pelaku Renaldi mengecek rumah target, besoknya mereka melaksanakan aksinya dengan pelaku M Ridho memanjat pagar dan Renaldi mengawasi sekitar “, tuturnya lagi.
Berdasarkan catatan kepolisian, M Ridho telah melakukan aksi dan mendapatkan beberapa laporan di kepolisian. Sedangkan saat bersama Renaldi sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali dan diajak diajak oleh M ridho.
“Tersangka Ridho sudah ada 5 laporan yang masuk ke kami dan pelaku melakukan aksi yang sama di tempat lain di kawasan Kalidoni”, ucap Kapolsek Kalidoni lagi.
Dari Pengakuan tersangka, barang hasil curian sempat dijual dan dibagi rata.
“Kami jual semua barang tersebut jumlahnya 500 ribu rupiah dan kami bagi rata”, ungkap pelaku.
Uang hasil menjual barang tersebut digunakan digunakan untuk bermain judi online. Dari aksi tersbut para tersangka dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Reporter : YDR