Dua Pengedar dan Pembeli Narkotika Dicegat Saat Melintas Di Jalinsum
MAKLUMATNEWS.com, MURATARA — Dua terduga pembeli dan pengedar narkotika asal RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dicegat Sat Res Narkoba Polres Muratara, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 16.00 wib.
Keduanya Musliadi (28) dan Jun Franata (19) ditangkap saat melintas di Jl. Lintas Sumatra Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Musi rawas utara (Muratara).
Dari keduanya diamankaj barang bukti satu paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,58 gram.
Satu lembar uang Rp. 5000 dan satu unit motor scoopy warna hitam abu-abu.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra,S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson didampingi Kasi Humas, AKP Jonj mengatakan sebelumnya Personil Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Propinsi Sumsel.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Lalu di jalan lintas sumatera Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas ulu Kabupaten Muratara mendapati dua orang yang mengwndarai sepeda motor scoopy warna hitam abu – abu yang gerak geriknya mencurigakan. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba menghentikan laju sepeda motor tersebut dan dilakukan penggeledahan hingga akhirnya dari tangan Jun ditemukan satu paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 0,58 gram yang disimpan didalam uang pecahan Rp. 5000. Jun dan Musliadi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua,
Selanjutnya Jun dan Musliadi berikut Barang Bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan.
Reporter : Wan Asri