Pol PP Palembang : Penutupan Holywings Sementara
MAKLUMATNEWS.com, PAEMBANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menutup sementara tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan R Soekamto pada Rabu (28/6/2022).
Sementara jika melihat hal yang sama di kota-kota lain, pemerintah langsung menindak tegas dan menutup permanen tempat hiburan malam itu.
Hingga kini instansi terkait di Pemerintahan Kota Palembang masih membahas apakah Holywings akan tetap dibuka atau tutup selamanya.
Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, penutupan Holywings sementara waktu ini lantaran melanggar ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan Perda 44/2022.
Mengingat dari hasil pemeriksaan petugas Satpol PP sebelumnya pun, ditemukan Holywings Palembang itu memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C tapi belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Sementara untuk izinnya sedang kita bahas bersama, seperti dari pariwisata juga perdagangan (untuk izin Mikol). Kelanjutannya menunggu hasil rapat Pemkot dan DPRD Kota Palembang,” katanya, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, penutupan dilakukan untuk meredakan gejolak ada yang di masyarakat sembari pihaknya melakukan pembahasan dengan instansi terkait.
“Akan dibuka lagi atau tidak kami akan lihat dari kesepakatan tim karena mereka izin ada, maka jika nanti kesepakatannya apa, Polpp akan laksanakan kesepakatan itu,” katanya.
Jika melihat dari masalah terkait verifikasi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUPMB) golongan B-C yang belum selesai, artinya Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan verifikasi tersebut.
“Kita kaji dulu, baru nanti pimpinan yang menentukan ini dibuka lagi atau tidak,” katanya.
Reporter : Pitria