Sakit Hati Diejek di Depan Istri, Anggi dan Rekannya Lakukan Aksi Percobaan Pembunuhan
Meski Dihujani 36 Tusukan Korbannya Masih Hidup
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus otak pelaku percobaan pembunuhan yang korbannya dibuang di wilayah Prabumulih.
Percobaan pembunuhan berencana tersebut dialami M Husainy (26) di Desa Patih Galung Prabumulih. Kamis malam saat pergantian tahun (30/12/21) lalu.
Aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan oleh lima orang yang salah satunya bernama Anggi Saputra (24) warga Jalan Pangeran Ayin griya Bumi Alanca Fortuna, Sako Palembang, yang merupakan otak dari perencanaan penganiyaan tersebut.
Anggi Saputra diringkus Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel saat berapa di tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Rabu (29/6).
Sebelumnya petugas kepolisian lebih dulu menangkap Indra dan Junaedi yang turut terlibat dalam kasus ini. Sedangkan satu orang lagi berinisial SW masih berstatus buron.
Saat dikonfirmasi, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut untuk membalas dendam karena tak terima lantaran istrinya dihina.
“Dirinya (korban) jelek-jelekin saya di depan istri dan dia juga ingin ganggu rumah tangga saya,” ujarnya, Jumat (1/7).
Demi melancarkan aksinya Anggi bahkan menyewa mobil dan menjemput rekannya yang lain serta korban.
Sebelum melakukan aksinya, para pelaku membawa korban untuk minum-minum terlebih dahulu. Setelah korban mabuk ke empat pelaku membawa korban ke wilayah Prabumulih melancarkan aksinya.
Bersamaan dengan Anggi, satu tersangka lagi yakni Ekki Ifanda Pratama Putra (19), Indra dan Junaidi juga menjalani pemeriksaan setelah diserahkan keluarganya ke polisi.
Pelaku Anggi mendapatkan peran untuk menyetir dan mengeksekusi korban dengan cara menusuk korban, sedangkan tersangka lainnya memegang tubuh korban.
“Saya yang setir mobil, saya yang tujah dari depan sedangkan teman teman saya yang memegang tubuh korban,”ungkapnya.
Korban mencoba berontak, sehingha berhasil keluar dari dalam mobil namun Anggi kembali menghujani korban dengan tusukan. Diluar dugaan, korban yang sudah cukup banyak mengeluarkan darah, masih bisa lari sekuat tenaga berlari menjauh dari para tersangka.
Mengira korban tak akan bisa selamat, tersangka Anggi dan keempat rekan-rekannya membiarkan korban berlari pergi.
Dari peristiwa tersebut korban yang mengalami luka tusukan sebanyak 36 tusukan. Meski mendapat puluhan tusukan, korban berhasil selamat setelah ditolong warga yang kemudian membuat laporan ke polisi.
Dari penyelidikan itu juga tersangka Anggi juga pernah dipenjara karena pernah bertengkar.
“Saya juga pernah di penjara tahun 2020 selama setahun enam bulan karena bertengkar,” ungkap tersangka Anggi.
Sementara itu, tersangka Ekki yang kini sama-sama menjalani pemeriksaan di Jatanras Polda Sumsel, juga mengakui perbuatannya yang sudah menganiaya korban.
Dari pengakuannya Ekki berperan mencekik korban dari belakang, bahkan dalam situasi tersebut Ekki mengambil handphone milik korban.
“Saya juga sempat mengambil handphone korban dan menjualnua di Aplikasi Jual Beli dan uangnya saya pakai buat jajan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Reporter : YDR