Simpan Ganja Pria 47 Tahun Di Pagaralam Diringkus Satres Narkoba
MAKLUMATNEWS.com – Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP / A – 62 / VI / 2022 / SPKT. Res Narkoba / Res Pagaralam / Polda Sumsel, tanggal 30 Juni 2022, Satres Narkoba Polres Pagaralam kembali meringkus pengedar Narkoba.
Terkait hal ini Kasat Narkoba Polres Pagaralam IPTU Sutioso, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 Sekira Pukul 18.30 wib di Lembah serunting RT 009 RW 004 Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Penangkapan Pengedar Narkoba dilakukan terhadap Ujang Mulyadi Bin Herani (47), warga Lembah serunting RT 009 RW 004 Kelurahan Rebah tinggi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
“Ditemukan barang bukti, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 21.51Gram, ” ungkapnya Kasat Narkoba Polres Pagaralam IPTU Sutioso.
Dikatakan Kasat Narkoba, Kronologis penangkapan dilakukan pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira jam 16.30 wib, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu rumah yang beralamat di lembah serunting RT 009 RW 004 Kelurahan Rebah tinggi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
“Tim Satres Narkoba Polres Pagaralam sekira jam 18.30 Wib, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung mendatangi alamat tersebut diatas, pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut didapati seorang laki-laki setelah ditanya mengaku bernama Ujang dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan ditemukan Satu bungkusan kertas yang setelah dibuka berisikan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja,” kata dia.
Narkotika jenis ganja tersebut disimpan terlapor di dapur, tepatnya di bawah tong sampah, Kemudian terlapor dan barang bukti diamankan ke mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. Atas perbuatannya tersangka diancam UU No 35 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Reporter : LianPga