MURATARA

Tiga Anggota Polres Muratara Di PTDH

MAKLUMATNEWS.com, MURATARA-Polres Musi Rawas Utara (Muratara) memecat tiga anggota  masing-masing Bripka Jumintar Penjaitan, Bripka Febriyadi dan Bripka Fitriyanto dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Ketiganya dipecat karena melanggar pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,Pasal 11 huruf ( c ),Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara pemecatan ketiga anggota tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik di halaman Mapolres Muratara, Senin (4/7/2022).

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik mengatakan merasa sedih karena ada anggota di PTDH. Namun hal itu juga tidak terlepas dari perbuatan personil itu sendiri dan institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.

“Saya berharap untuk anggota yang di PTDH ke depan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri, dan berharap agar yang bersangkutan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi tapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat,”harapnya.

Dia menambahkan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota yang lain. Karena tidak mudah untuk meraih dan memakai baju coklat. Kalau anggota anggap memakai baju coklat sebuah  hadiah atau anugerah, tentunya saya akan memberikan perspektif lain atau pandangan lain bahwa baju, atribut yang kita pakai merupakan kutukan, sebenarnya. Ke apa  Sebab ketika kita memasuki kepolisian dan  memakai baju coklat maka semua tingkah laku, gerak-gerik perbuatan atau apapun yang kita lakukan harus berdasarkan tri brata dan catur prasetya.

Reporter : Wan Asri

 

BACA JUGA  Saat Hidupkan LPJU, Bendahara PWI Mura Dirampok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button