MURATARA

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curas 11 LP Tewas Di Dor

MAKLUMATNEWS.com, MURATARA-Hafid Handika alias Afik (20) warga Desa Pulau Kidak Kecamatan  Ulu Rawas Kabupaten  Muratara tewas didor petugas.

Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan 11 LP ini ditembak petugas lantaran menembak petugas memakai senjata api rakitan (Senpira) saat akan ditangkap di Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 wib.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Kariban alias Ibang sudah duluan tertangkap dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II Surulangun Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Berdasarkan catatan pelaku ada 11 LP yakni LP/B-12/VI/2021/SUMSEL/Muratara/Reskrim

TKP: Jalan Lintas Desa Jangkat Kec.Ulu Rawas Kab.Muratara, LP/B-42/XII/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Desa Muara Kulam Kec. Ulu Rawas, LP/B-29/IX/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Desa Sungai baung Kec. Rawas Ulu, LP/B-14/V/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Desa Sungai Baung Kec. Rawas Ulu. Kemudian LP/ B-39/V/2018/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu,  LP/B-57/X/2018/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Desa Muara Kulam Kec. Rawas Ulu, LP/B-01/I/2019/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Desa Lubuk Emas Kec. Rawas Ulu, LP/B-05/II/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Desa Pulau Kidak Kec. Ulu Rawas. Selanjutnya LP/B-07/III/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Jl. Lintas Simpang Telkom, LP/B-29/VI/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP :vPasar Surulangun Kec. Rawas Ulu, LP /B-40/IX/2020/SUMSEL/Muratara/Sek.Rws.Ulu

TKP : Jl. Poros Desa Sungai Baung Kec. Rawas Ulu.

Modus operasi yang dilakukan pelaku yakni para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan yang berjumlah dua orang yaitu Kariban alias Ibang yang sudah tertangkap dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II. A Surulangun Rawas bersama dengan tersangka  dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan menggunakan alat satu pucuk senjata api diduga rakitan dan satu bilah pisau.

Modus operandi kedua pelaku memepet kemudian langsung menendang motor yang dikendarai oleh korban sehingga korban (Mardani) terjatuh dari sepeda motor.  Setelah terjatuh pelaku mendekati korban dan langsung menodongkan satu pucuk Senjata Api diduga rakitan ke arah kepala korban sedangkan Kariban menunggu diatas motor sembari  memegangi satu bilah pisau. Selanjutnya pelaku  mengambil satu buah tas yang berisikan satu unit Hp merk Vivo Y13 warna biru dan uang sebesar Rp.150 ribu serta satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik korban.

BACA JUGA  Korban Kebakaran Disabilitas Terima Bantuan Dari Pemkab Muratara

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni mengatakan penangkapan berawal  Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 wib  anggota Satreskrim Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa DPO Hafif Handika alias Afik berada di Desa Rantau Telang Kecamatan  Karang Jaya Kabupaten Muratara. Kemudian Kasat  Reskrim AKP Toni Saputra SH, S.ik  memerintahkan  Kanit Pidum Ipda Andri Firmansyah, SH dan LBO Reslrim Ipda Purnama Mentary Sampe SH berserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekitar pukul 01.00 wib  Kanit Pidum dan KBO Reskrim melaksanakan apel konsolidasi dan pemberian APP tentang CB. Pada saat penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku, sekitar pukul 02.00 wib anggota sampai dirumah pelaku dan langsung melakukan pengepungan rumah, anggota yang berada di pintu depan rumah pelaku langsung mendobrak pintu sebanyak tiga kali baru pintu dapat terbuka.

Ketika anggota masuk kedalam rumah ternyata pelaku  sudah bersiap didalam rumah sembari  memegang senpi rakitan laras pendek dan langsung menembak kearah anggota yang mengenai rompi/body vest salah satu anggota yang melakukan penangkapan. Karena tindakan pelaku tersebut  mengancam keselamatan jiwa anggota. Selanjutnya diambil tindakan tegas terukur dengan menembak langsung kearah tubuh pelaku sebanyak dua kali untuk melumpuhkan pelaku, seketika pelaku langsung roboh kelantai.  Selanjutnya anggota membawa pelaku ke RSUD Rupit untuk mendapatkan pertolongan namun sesampainya di Rumah Sakit nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan

satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta 2 butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong caliber 38 dan atu buah rompi/ body vest.

BACA JUGA  Listrik Kerap Padam, Jokowi Telepon Dirut PLN

Reporter : Wan Asri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button