HUKUM

Ahli Waris Tanah Laporkan Kapolres Ogan ilir Atas Pidana Umum

MAKLUMATNEWS.com,PALEMBANG –Setelah sebelumnya sempat di tolak, kini pihak Megawaty resmi melaporkan Kapolres Ogan ilir, ke pidana umum Ditereskrimum Polda Sumsel,Jumat sore (08/07).

Hal itu merupakan proses dari sengketa lahan antara kubu Megawaty ahli waris Kompol (purn) HM Tanawawi, yang berseteru dengan perusahaan batubara yaitu pihak PT Wahana Bara Sentosa atas klaim lahan seluas 40 hektar.

Pada tanggal 28/06 sebelumnya, kubu Megawaty melakukan blokade akses jalan perlintasan truk batu bara milik PT Wahana Bara Sentosa.

Akibat pemasangan portal tersebut, akhirnya membuat pihak Polres Ogan Ilir lakukan pembongkaran, hingga sempat terjadi keributan antara kubu Megawaty dengan pihak Polres OI yang saat itu menurunkan ratusan personel.

Merasa tak terima dengan perlakuan yang dianggap represif oleh kubu Megawaty kini terbaru pihaknya juga laporkan AKBP Yusantio Shandy ke pidana umum Polda Sumsel.

Pelaporan tersebut dilakukan pada siang hari tadi dan baru selesai sore harinya.

Kuasa hukum Megawati, Adv.H Yusmaheri,SH, pihaknya melaporkan dengan dugaan pasal 170 KUHP tentang tindakan pengrusakan secara bersama sama, atau 460 KUHP tentang penghancuran atau pengerusakan.

” Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumsel, untuk melaporkan Kapolres Ogan Ilir ke pidana umum terkait dengan pengerusakan portal barang barang tenda, tangki minyak, CCTV, serta empat buah ban dari mobil milik klien kami,” ucap Yusmaheri.

Menurut Yusmaheri SH pemasangan portal dan tenda serta tangki minyak, serta CCTV yang digunakan untuk memblokade akses jalan truk tersebut, berada di tanah yang tidak bersengketa dengan rivalnya tersebut.

” Akibatnya kami mengalami kerugian yang kami taksir mencapai Rp 400 juta,”ucapnya.

Terkait sempat laporan pidana umum ke Ditereskrimum Polda Sumsel sempat ditolak Yusmaheri mengaku hanya ada kesalahpahaman.

BACA JUGA  Oknum DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Ajukan Penangguhan Penanganan

Selain itu pihaknya juga berharap dua laporan yang dibuat dapat segera ditindaklanjuti.

” Kemarin sempat mis komunikasi antara pihak Polda Sumsel dengan kami yang mau melapor, namun Alhamdulillah hari ini menerima,” pungkasnya.

Selain itu sebelumnya pihak Megawaty juga telah melaporkan AKBP Yusantio Shandy secara profesi ke Yanduan Bid propam Polda Sumsel.

Reporter : Ydr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button