DPO Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Landak Polres Mura
MAKLUMATNEWS.com, MUSI RAWAS-Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap salah satu DPO Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Sahidina Ali Sahid Alias Sahid (28).
Warga Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap dirumahnya setelah dua tahun buron, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
Tersangka diamankan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura karena melakukan pencurian sepeda motor (Pencurian Dengan Pemberatan) Honda Supra Fit warna hitam BG-4174-HZ dengan korban Agus Supriyadi , S.pd (46) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-28/IX/2020/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. KELINGI TGL 19 NOVEMBER 2020.
Dengan tertangkapnya tersangka tinggal satu tersangka lagi yang sudah masuk dalam DPO yakni Kiki. Sedangkan tersangka Yusril Alias Nyil sedang menjalani proses persidangan.
Peristiwa terjadi Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 08.00 wib di kebun karet Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.
Para pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam BG-4174-HZ tersebut dengan cara merusak kontak dan stang sepeda motor korban yang sedang terparkir didalam kebun karet. Kemudian para pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawa pergi sepeda motor milk korban yang mana didalam Jok sepeda motor tersebut terdapat uang sebesar Rp. 1,3 jut, Hand phone merk INVINIX warna abu – abu, dua lembar KTP atas nama Marisa dan Subekiyanto dan sepeda motor. Dan atas kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses menurut undang – undang yang berlaku. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9 juta.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan Tim Landak Sat Reskrim dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda No Rosbarinto, SH. Tersangka ditangkap dirumahnya. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan.
Dikatakannya peran pelaku Said membawa motor korban dari TKP. Sementara peran Kiki (DPO) menjual motor korban ke penadah dan peran Yusril Alias Unyil yang memetik motor korban dengan menggunakan kunci T. (Wan