Pemprov Sumsel Akan Kembali Lakukan Penertiban Masker
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan kembali melakukan penertiban masker untuk masyarakat Provinsi Sumsel. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PolPP) Provinsi Sumsel, Aris Saputra saat diwawancarai, Rabu (14/07/2022).
Aris mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan operasi tertib masker kepada masyarakat provinsi sumsel. “Ya, kita akan kembali menegakkan tertib masker kepada masyarakat provinsi Sumsel,” katanya.
Lanjutnya, penegakan tertib masker tersebut dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah yang mewajibkan kembali penggunaan masker. “Kebijakan ini dilakukan karena diprediksi akan terjadi gelombang kasus COVID-19 pada pertengahan Juli 2022 akibat munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5,” ujar Aris.
Aris mengungkapkan, dengan keputusan tersebut pihaknya juga akan kembali mensosialisasikan penggunaan wajib masker ke masyarakat yang sebelumnya sempat dilonggarkan. “Kami akan sosialisasi sambil mengedukasi lagi masyarakat terkait ketentuan wajib masker,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada saat penertiban masker tersebut pihaknya belum memberlakukan sanksi administrasi ataupun hukuman denda sosial. Mengingat pemberlakuan masker baru kembali dilakukan untuk itu pada tahap awal hanya sosialisasi. “Sanksi itu pilihan terakhir bagi kami yang penting itu menumbuhkan kesadaran masyarakat kembali gunakan masker,” jelas Aris.
Aris menambahkan, tak hanya sosialisasi, pihaknya juga akan menyasar tempat yang mengundang kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru COVID-19. “Kami ingin membiasakan kembali masyarakat untuk taat dengan protokol kesehatan (prokes) untuk kesehatan diri dan bersama,” katanya.
Reporter : Maulana