Cara Membagi Warisan
MAKLUMATNEWS.com — Begini Cara Islam Mengatur Warisan. Kematian adalah peristiwa yang pasti akan dialami oleh setiap manusia. Kesedihan dan kehilangan pasti akan dialami keluarga almarhum. Namun, kesedihan tersebut akan segera berubah menjadi ironi ketika keluarga yang ditinggalkan lebih memilih berebut warisan (atau biasa juga disebut tirkah) daripada mendoakan almarhum. Penggunaan dasar hukum yang berbeda kadang memperuncing pertikaian memperebutkan warisan.
Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, termasuk di dalamnya hukum yang membahas tentang waris atau dalam istilah Arab disebut faraidl. Mengenai hal ini, Allah Swt. memerintahkan agar setiap orang yang beriman mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya menyangkut hukum kewarisan sebagaimana yang termaktub dalam ayat Al-Quran berikut.
“Hukum-hukum tersebut adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barang siapa yang taat pada (hukum-hukum) Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka (akan) kekal di dalamnya. Dan yang demikian tersebut merupakan kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya, serta melanggar ketentuan (hukum-hukum) Allah dan rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam api neraka, sedangkan mereka akan kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang amat menghinakan” (Q.S. An-Nisaa [4] 13-14)
Jika kita definiskan, hukum waris adalah seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang ketentuan-ketentuannya berdasarkan pada wahyu Ilahi yang terdapat dalam Al-Quran dan penjelasannya yang dijabarkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan kepemilikan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (yang berhak menerimanya) yang mencakup apa saja yang menjadi harta warisan, siapa-siapa saja yang berhak menerima, berapa besar porsi atau bagian masing-masing ahli waris, kapan dan bagaimana tata cara pengalihannya.
Apa Saja Harta Warisan Itu?
Warisan menurut sebagian besar ahli hukum Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tetap. Termasuk di dalamnya adalah barang/uang pinjaman dan juga barang yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, misalnya barang yang digadaikan sebagai jaminan atas hutangnya ketika pewaris masih hidup.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Warisan?
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini, sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan yang dibagi menjadi empat golongan; yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris.
Sedangkan, pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal. Ini semua termasuk prosentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima Warisan?
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair, tetapi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan. Mereka adalah:
- Orang yang dengan putusan hakim telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris.
- Orang yang menggelapkan, memusnahkan dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.
- Orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
- Orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang, bila warisan sudah diterimanya, maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.
Perbedaan Hak Waris Antara Laki-laki dan Perempuan
Perhatikan ayat berikut ini. “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Q.S. An-Nisaa [4]: 12)
Ayat tersebut menerangkan bahwa bagian ahli waris istri sebesar seperempat (1/4) warisan jika pewaris tidak meninggalkan anak. Bila pewaris meninggalkan anak, maka istri mendapat seperdelapan (1/8) bagian yang diterimanya. Mungkin ada di antara kita yang bertanya, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita? Padahal, kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil, bukan?
Kenapa bagian wanita lebih kecil daripada anak laki-laki?
Menjawab pertanyaan tersebut, berikut beberapa argumen atau hikmah yang telah Allah tetapkan sebagai berikut :
- Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya. Dalam hal nafkah, kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
- Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
- Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
- Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum dan sandang. Dan, ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan dan papan.
- Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki dan bukan di pundak perempuan.
Dari kelima argumen tersebut, jelas tergambar bahwa kaum perempuan tidak dirugikan. Meski jumlahnya kalah besar, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki dan mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga.
Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah. Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya) selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya; khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan.
Jadi, tidak ada lagi alasan kaum perempuan cekcok berebut warisan karena menganggap bagiannya lebih kecil dari kaum pria, bukan? [Artikel ini ditulis oleh Ust. Hasyim Ashari yang dikutip dari percikaniman.org]
Editor : Aspani Yasland