Hibah dan Dasar Hukumnya, Simak Penjelasannya
MAKLUMATNEWS.com, PALEMBANG — Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga maupun dengan orang lain yang dilakukan ketika masih hidup atau penghibah itu masih hidup.
Adapun dalil yang berhubungan tentang masalah hibah tersebut terdapat dalam Al-Qur’an, sebagaimana Firman Allah dalam surah surah Al-Baqarah ayat 177 :
Artinya ;
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (Q.S.Al-Baqarah Ayat ;177)
Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan mubah. Sebagaimana Rasulullah saw telah bersabda dari Abi Hurairah ra :
Artinya :
“Diriwayatkan dari Abi Huraerah r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Saling saling memberi hadiahlah diantara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai” (H.R.Baihaqi)
Adapun contoh hibah yang hukumnya bisa menjadi wajib, haram dan makruh adalah sebagai berikut :
- Hibah Wajib
Hibah wajib adalah hibah suami kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya
- Hibah Haram
Hibah menjadi haram manakala yang diberikan berupa barang haram, misalnya minuman keras, dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya tapi bukan sebaliknya.
- Hibah Makruh
Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.
Rukun Hibah dan Syarat-Syaratnya
- Wahid
Wahid adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahid disyaratkan :
- Memiliki sesuatu untuk dihibahkan
- Cukup dalam membelanjakan harta, yakni baliq dan berakal
- Memberi atas dasar kemauan sendiri
- Dibenarkan melakukan tindakan hukum
- Mauhub Lahu
Mauhud Lahu adalah penerima hibah, disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang memberi hibah akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia bukan keluarganya atau orang asing.
- Mauhub
Mauhub adalah adalah barang yang dihibahkan dan syaratnya sebagai berikut :
Milik sempurna wahid
Memilki nilai atau harga
Sudah ada ketika akad hibah dilakukan
Telah dipisahkan dari harta milik penghibah
Berupa barang yang boleh dimilki menurut agama
Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah ke penerima hibah
- Ijab Qabul
Ijab Qabul adalah penyerahan, misalnya si penerima menyatakan “Saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu” lalu si penerima menjawab :”Ya saya terima pemberian saudara”
Mencabut Hibah
Dalam proses pencabutan hibah, maka jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu adalah hukumnya haram, kesuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda nabi :
Artinya :
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah ) seorang bapak kepada anaknya”. (H.R.Abu Daud)
Dihadits lain dikatakan :
Artinya :
“Orang yang menarik kembali hibahnya, sebagaimna anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR.Bukhari dan Muslim)
Hibah yang dapat dicabut diantaranya :
Hibahnya orang tua terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya
Bila dirasa ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya yang menerima hibah
Apabila dengan adanya hibah itu, ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari fihak lain. ( berbagai sumber ).