NGAJI ONLINE

Ngaji Tafsir, Juz 6 Surat Al Maidah Ayat 38 Syariat Potong Tangan bagi Pencuri

بسم الله الرحمن الرحيم

Surat Al-Ma’idah Ayat 38 berbunyi :

(وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوۤا۟ أَیۡدِیَهُمَا جَزَاۤءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَـٰلࣰا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِیزٌ حَكِیمࣱ)

Artinya :

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Pada ayat ini Allah swt menjelaskan ttg syariat Islam bagi pelaku pencurian, setelah sebelumnya berbicara tentang hirabah.

Terhadap pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka tegakkanlah hukum sesuai syariat kepada mereka. Perintah ini ditujukan kepada para pemegang kebijakan (waliyul amr).

Adapun peletakan pencuri laki-laki terlebih dahulu pada ayat ini karena mayoritas pencurian dilakukan oleh laki-laki, berbeda dengan ayat zina yang mendahulukan perempuan.

Penegakan hukum potong tangan bagi pencuri adalah untuk menjamin keamanan harta seseorang yang tidak boleh dipindah tangankan dengam cara yang bathil, selain itu untuk menjadi hukuman yang memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi orang lain.

Sungguh di dalam syariat ini, Allah Swt menyatakan dzat-Nya yang Maha Perkasa terhadap segala sesuatu dan Maha Bijak dalam menetapkan hukum.

Wallahu A’lam

Agus Jaya
PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel
085840154015 / 081367472006
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button