NASIONAL

MUI Setop Kerja Sama dengan ACT

MAKLUMATNEWS.com — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menyampaikan lembaganya telah menghentikan kerja sama dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Langkah itu diambil tidak lama setelah Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk lembaga tersebut.

“Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerja sama juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja sama jadi beku, artinya setop,” ujar Marsudi di sela acara Milad ke-47 MUI, di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.

Marsudi menjelaskan proses pemberhentian kerja sama itu telah disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan. Namun, MUI enggan ikut campur persoalan di internal ACT.

Marsudi mengatakan kerja sama dengan ACT berupa bantuan sembako berupa beras ke beberapa pesantren. MUI memastikan tidak menutup pintu untuk berkolaborasi dengan yayasan kemanusian lain.

“Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, yang kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan, tak hanya ACT,” jelasnya.

 

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penggelapan dana donasi di yayasan ACT. Keempat tersangka itu merupakan petinggi ACT. Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.(*)

Sumber : medcom.id

Editor    : Aspani Yasland

BACA JUGA  Diundang ke Istana Negara, ini Pesan Presiden Jokowi Untuk PJ Walikota Palembang 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button