SEHAT

Kabar Gembira! Ibu Hamil Dapat Biaya Persalinan Gratis dari Pemerintah

MaklumatNews.com, Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan mengenai Jaminan Persalinan (Jampersal) Tahun 2022.

Sejak 12 Juli 2022, Presiden Jokowi berlakukan peraturan Jampersal bagi masyarakat kurang mampu pada saat persalinan secara gratis.

Adapun tujuan program Jampersal ini untuk meningkatkan fasilitas pelayanan persalinan ibu hamil, serta mencegah kematian ibu dan anak.

Biaya persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir akan ditanggung seluruhnya oleh negara alias gratis dari program Jampersal ini.Sehingga, ibu dan keluarga tidak perlu memikirkan lagi biaya persalinan, serta masih tetap menikmati fasilitas pelayanan kesehatan yang baik.

Aturan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dengan ditekennya Inpres maka ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa dipungut biaya apapun.

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas berhak mendapatkan layanan gratis dari program ini. Oleh karena itu, Inpres tersebut mengatur syarat penerima yang berhak atas Jampersal.

Mengutip Inpres Nomor 5 Tahun 2022, berikut sejumlah syaratnya:

1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas

2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

3. Tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal

Adapun mengenai kriteria orang fakir miskin, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.

Dalam beleid itu dijelaskan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

BACA JUGA  7 Jenis Tanaman yang Bisa Membantu Mengurangi Stres Anda

Lebih lanjut, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 juga berisi perintah kepada sejumlah pihak lainnya.

Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

Kedua, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

“Mendagri juga menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal,” bunyi beleid itu.

Ketiga, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala

“Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Inpres tersebut. Dilansir dari cnnindoensia.com,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button