
MAKLUMATNEWS.com, JAMBI – Masih ingat dengan kasus perempuan menikahi perempuan di Jambi ? Erayani alias Ahnaf Arrafif dituntut 8 tahun penjara karena penyalahgunaan gelar akademis. Pihak korban menilai, tuntutan jaksa belum sepadan dengan kerusakan dan kerugian yang muncul akibat perbuatan pelaku tersebut.
Dilansir dari kompas.com, Menurut pengacara NA, Fifian Elsa melalui pesan singkat, Kamis (28/7) mengatakan jika tuntutan tersebut tidaklah sepadan. “Menurut klien kami NA, tuntutan itu tidaklah sepadan dengan apa yang telah terdakwa perbuat,” ungkapnya.
NA juga mengatakan bahwa ia sangat dirugikan setelah mengalami pernikahan sesama jenis dengan Erayani alian Ahnaf Arrafif. Kerugian bukan hanya psikis dan mental tetapi juga materil yakni kerugian uang sebesar Rp 300 juta yang digunakan Erayani. Dia menngungkapkan , secara bertahap memberikan uang ke Erayani alias Ahnaf Arrafif yang berasal dari tabungan dan jual emas.
Selain itu juga meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) atas namanya. Dia merasa sangat hancur dan trauma sejak menikah dengan Erayani yang diawali dengan penipuan. Dia mengaku seorang dokter dengan nama Ahnaf Arrafif, padahal nyatanya nama aslinya Erayani seorang pengangguran. NA sendri sebelum menikah dengan Erayani bekerja di perusahaan swasta di Kota Jambi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Alex Pasaribu, Erayani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Sukma, selama 8 tahun penjara. “Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Sukma membacakan surat tuntutannya.
Dia dituntut dalam perkara penggunaan gelar perguruan tinggi. Dalam tuntutan Penuntut Umum, Erayani dinyatakan terbukti bersalah dalam melanggar Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Setelah dibacakan, Erayani terlihat tak kuasa menahan tangisnya. Dia tidak menyangka tuntutan Penuntut Umum akan seberat itu. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri dan Mira Novita, mengatakan, tuntutan penjara 8 tahun sangat berat untuk terdakwa. Penasehat hukum akan melakukan pembelaan secara tertulis. “Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” sebutnya. Begitupun dengan Erayani yang menyampaikan hal yang sama dan menyerahkan semuanya kepada penasehat hukum. . “Kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia,” ungkapnya.