MAKLUMATNEWS.com,Ogan Ilir — Kendati penerapan Kamera (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) baru akan diterapkan pada 1 September 2022 mendatang. Namun Satuan Lalu Lintas Polres OI telah mencatat ada sekitar 1.600 pelanggar yang terdata setiap satu jam.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Ogan Ilir, AKP Dhenda Jayanti saat diwawancara sejumlah awak media, Selasa (9/8/2022).
Menurut AKP Dhenda, pengendara yang paling tinggi melakukan pelanggaran yakni kendaraan roda dua.
“Paling tertinggi pelanggaran terjadi pada jam sibuk atau disekitar pukul 10.00 WIB pagi dan pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Disinggung mekanisme penilangan, AKP Dhenda menjabarkan, pelanggar yang tertangkap kamera akan diolah data di Kantor Satlantas lalu akan dikirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar tersebut.
“Pelanggar akan mengkonfirmasi kembali, benarkah kendaran tersebut miliknya. Jika terbukti akan diberikan kode pembayaran resmi. Jika 16 hari tidak melakukan pembayaran, maka STNK akan terblokir dengan sendirinya. Itu secara manual. Jika secara online ada petunjuk di www. https://korlantas.polri.go.id,” katanya menguraikan.
Ia menilai, ELTTE sangat efektivitas dan sangat berpengaruh besar pada kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
“Jika terekam, dan ditilang tentu masyarakat tidak akan mengulang dan akan meberi efek jera. Himbau patuhi lalulintas, karena akan berdampak pada keselamatan, bukan hanya diri sendiri tapi keselamatan ogan lain,” pungkasnya.
Reporter : Heni Primasari.
Editor : Jemmy Saputera