HUKUM

Kasus Persetubuhan Anak SMP, Advokat Afdhal, SH Minta Bebaskan Terdakwa Karena Tuntutan JPU Zhalim

MAKLUMATNEWS.com — Tiga terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara karena melakukan persetubuhan terhadap anak, minta dibebaskan dari hukuman.

Tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan terdakwa bersetubuh karena godaan dari anak perempuan yang ternyata masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dengan cara mengirimkan foto kelaminnya berikut wajahnya kepada terdakwa.

“Anak perempuan itu mengirimkan foto kelaminnya berikut wajahnya yang kelihatan jelas kepada Terdakwa I Muhammad Hidayat Bin Nasir. Selain foto-foto kelamin, anak itu juga mengajak bersetubuh secara “geleran” atau bergiliran dengan para terdakwa. Itu terbukti di pengadilan,” kata Afdhal, SH, salah satu pengacara ketiga terdakwa setelah menyampaikan Pledoi (Nota Pembelaan) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Senin, 15 Agustus 2022.

Afdhal yang membela bersama M. Aminuddin, SH dan Drs. Wimpi, SH, MM berpendapat tuntutan JPU Dwi Indayati, SH sebagai tuntutan zhalim dan tidak adil. Di samping itu JPU juga tidak jujur serta memutarbalikkan fakta-fakta persidangan.

Kezhaliman dan ketidak-adilan JPU itu, menurut pembela,  karena tidak memuat secara utuh fakta-fakta persidangan serta mengatakan yang tidak benar. Salah satu fakta di persidangan adalah anak perempuan yang berbadan agak besar ternyata masih pelajar kelas 1 SMP itu memoto dan mengirimkan sendiri foto kelaminnya berikut wajahnya ke terdakwa I Muhammad Hidayat bin Nasir dan mengajak lelaki itu bersetubuh.

“Ini kasus beda sekali dengan perkara persetubuhan anak lainnya. Dalam perkara ini, anak perempuan itu yang menggoda dan mengajak terdakwa bersetubuh. Dan, dari hasil visum et repertum dr. Femmy Destia dari RS Bhayangkara dari pemeriksaan di kelamin anak perempuan tersebut ditemukan tanda-tanda persetubuhan lama dan tidak ada tanda-tanda kekerasan lainnya. Ini berarti diduga sudah terjadi persetubuhan sebelum dengan ketiga terdakwa. Kami mohon majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari hukuman dan atau menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” kata Afdhal yang juga dikenal sebagai wartawan senior di Palembang, Sumsel.

“Kami memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini yang diketuai Fatimah, SH, MH dengan anggota Taufik Rahman,SH dan DR. Fahren SH agar menyatakan Surat Tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum, tidak benar, tidak sah, error in persona, kabur, cacat hukum dan batal demi hukum. Kemudian menyatakan Terdakwa I Muhammad Hidayat Bin Nasir, Terdakwa II Febriadi Iwan Susilo Alias Bob Bin Iwan Susilo, Terdakwa III Muhammad Fikri Bin Fauzi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” paparnya.

Afdhal membacakan Pledoi bergantian dengan Sudirman Hamidi, SH dan Usmal Yadi, SH sebagai Penerima Kuasa Substitusi memohon majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan-dakwaaan dan Tuntutan Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari semua tuntutan hukum (onslaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHP.

Selanjutnya, Pengacara Afdhal, SH dalam pembelaannya, mengungkapkan, anak perempuan tersebut tidak trauma berkepanjangan karena masih belajar di sekolahnya sejak beberapa hari setelah kejadian sampai sekarang, Para terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit di persidangan. Peristiwa bersetubuhnya ketiga terdakwa dengan perempun yang disebutkan sebagai korban, bukan karena paksaan, ancaman dan bujuk rayu, melainkan karena keinginan dan godaan dari siswi SMP tersebut yang disampaikan kepada Terdakwa I Muhammad Hidayat bin Nasir pada saat awal berkenalan melalui media sosial facebook dan berlanjut komunikasi melalui WA.

Selain itu, katanya,  tindak pidana tersebut terjadi karena kesalahan orang tua korban, Anita Herlina binti Zaidan dan Ahmadi bin Saili yang tidak mendidik anak dengan baik, paman korban Sudardi Irawan yang membiarkan ponakannya pergi dengan lelaki tidak dikenal padahal melihat keduanya di SPBU Jl. Mayjen Yusuf Singedekane, Keramasan Kecamatan Kertapati, tidak jauh dari rumah korban.

“Selain itu, pegawai Penginapan Al Hamdi di Jalan Slamet Riyadi juga salah dan sudah mengaku salah di persidangan karena membiarkan terdakwa II Febriadi Iwan Susilo bersama anak perempuan di bawah umur masuk ke kamar 306 penginapan tersebut. Kalau pegawai hotel itu melarang, maka tidak akan terjadi ketiga terdakwa bersetubuh dengan anak perempuan yang masih belajar di SMPN tersebut. Hakim Taufik Rahman, SH juga menegaskan hal itu,” kata Afdhal.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan persetubuhan terjadi pada tanggal 31 Januari 2022 dan Selasa 1 Februari 2022. Anak perempuan tersebut tidak melaporkan kejadian bersetubuh kepada kedua orang tuanya dan ke pegawai penginapan padahal dia sendirian di kamar penginapan karena Febriadi Iwan Susilo menjemput Terdakwa I Muhammad Hidayat bin Nasir di Jalan Taqwa Mata Merah.

BACA JUGA  Oknum Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Dilaporkan, Begini Penjelasannya ..

Dengan hasil visum et repertum RS Bhayangkara tersebut, Afdhal bersama Muhammad Aminuddin dan Wimpi memohon kepada majelis hakim memerintahkan penyidik melalui Penuntut Umum agar memeriksa kembali anak perempuan tersebut untuk mengetahui kenapa ada tanda-tanda persetubuhan lama di kelamin yang bersangkutan. Kalau disetubuhi mantan pacarnya atau orang lain, siapa orang tersebut, kapan dan dimana kejadiannya.

“Orang-orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka dan diadili sebagai terdakwa di pengadilan. Selanjutnya dihukum secara adil dan pantas,” tambahnya.

Sudirman Hamidi dan Usmal Yadi merasa heran dengan sikap Majelis Hakim di persidangan yang membatasi Tim Kuasa Hukum terdakwa membacakan semua surat Pledoi (Nota Pembelaan) dengan berkali-kali memotong pengacara dan menyuruh langsung bacakan permohonan, Padahal, tim kuasa hukum mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang lengkap dan membantah fakta-fakta persidangan yang tidak benar dan diputarbalikkan JPU dalam Surat Tuntutan.

Pembela dari Kantor Advokat dan Pengacara Afdhal Azmi Jambak & Associates di Jalan Srijaya Lorong Tetesan Illahi 2 RT. 074 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang itu juga mempertanyakan benarkah tuntutan maksimal dari JPU Dwi Indayati, SH karena tidak suka, marah dan merasa disusahkan oleh pengacara terdakwa. Sebab, ibu dua terdakwa mendengar langsung dari jaksa sebelum baca tuntutan, akan menuntut semua 15 tahun penjara dan hakim akan memutus 15 tahun penjara juga karena marah dan merasa disusahkan oleh pengacara.

“Apakah benar hakim sudah sepakat dengan jaksa pasti akan memutus dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara untuk terdakwa karena marah kepada Pengacara? Jika benar sudah ada „kesepakatan‟ antara jaksa dengan hakim sebelum pembacaan surat tuntutan, maka sungguh itu suatu perniagaan bahkan persekongkolan yang sangat tidak elok dan tidak boleh terjadi.

Sebab, hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi yang memutus secara independen dan adil dengan memperhatikan fakta-fakta di persidangan dan mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hakim pasti akan dimintai pertanggungjawaban atas putusan yang dibuatnya di Hari Akhirat kelak,” katanya mengingatkan majelis hakim dan jaksa untuk jujur dan adil, kalau tidak akan mendapat balasan setimpal dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa. Sidang dilanjutkan pada Senin 22 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim setelah JPU menyatakan tetap pada surat tuntutannya. (*)

Editor : Aspani Yasland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button