Pembunuh Pemilik Salon Rias Dengan Tujuh Tusukan Diamankan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau
MAKLUMATNEWS.com, LUBUKLINGGAU-Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian (27) warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pelaku pembunuhan terhadap pemilik salon rias, Oni Tary alias Mak Tary (43) warga RT. 01 Kelurahan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap di kontrakannya di Jalan Tunggang Kelurahan Pasar Embacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 wib.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki, karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/185/VIII/2022/SPKT Res LLG/Sumsel Tgl 25 Agustus 2022.
Peristiwa terjadi Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 14.00 wib di RT 01 Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau datanglag saksi Rosmaini bersama Bib Marita ke salon korban Mak Tari untuk mengambil baju pinjaman korban. Karena ditelpon tidak aktif-aktif. Saksi melihat ruko korban terkunci gembok dari luar dan memanggil mak tary. Namun tidak ada jawaban, lalu saksi melihat disela pintu jenis rolling ruko korban, banyak lalat hijau berterbangan dan saksi mencium bau busuk. Lalu Saksi memanggil warga setempat dan Ketua RT 1 untuk membuka ruko bersama anggota Polsek Lubuklinggau Selatan. Dan benar saksi bersama warga mengetahui korban Mak Tary dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mayat membusuk, terdapat tujuh luka tusuk benda tajam jenis pisau di bagian tubuh korban.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat korban, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 15.00 wib, Tim Gabungan Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan serangkaian kegiatan Olah TKP dengan pengamatan jejak kejahatan yang tertinggal di TKP, pengolahan data digital dengan metode Scientific Crime investigation, pengamatan recognized face, Tim Macan Linggau hasil Olah TKP tersebut berhasil mendapatkan Identitas Calon Tersangka (CT).
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara, SH.MH langsung membentuk dan memimpin langsung Tim gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan Upaya Penangkapan dan bergerak melakukan observasi. Kemudian berangkat menuju ke wilayah provinsi Bengkulu sesuai Informasi yang didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap CT. Dalam giat upaya Penyelidikan yg dipimpin Kasat Reskrim dan Tim Macan Linggau dipimpin Ipda Jemmy Amin Gumayel, telah melakukan pemeriksaan terhadap istri CT yakni Agnes yang berada di Desa Pasar Bombah Kabupaten Bengkulu Utara, yang menurut keteranganya sudah lima bulan ditinggalkan suaminya dan menunjukan bukti yang ada dengan pihak keluarga.
Tim Macan Linggau menetapkan CT Mardiyanto alias Mardian Alias Rian (27) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Samsudin alias Mak Tary alias On Tary. Selanjutnya Tim melakukan Koordinasi dengan Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara. Kemudian Tim Macan Arga Makmur Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Tim Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu Kota dan Tim Macan Muko-Muko.
Sedangkan Tim Macan Linggau dibagi menjadi beberapa regu, untuk melakukan pengejaran guna dilakukan penangkapan ke berbagai titik di wilayah provinsi Bengkulu. Setelah beberapa hari melakukan Survaillance di wilayah Bengkulu untuk mencari keberadaan tersangka yang cenderung selalu berpindah-pindah sehingga Tim Gabungan sempat kesulitan setelah dilakukan upaya, akhirnya Tim Macan Linggau mendapat jejak pelarian tersangka ke arah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Macan Linggau dibantu Tim Klewang Polresta Padang Polda Sumatera Barat, akhirnya berhasil melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya di Jalan Tunggang Kelurahan Pasar Embacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 19.30 wib dan tersangka berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, telah melakukan Pembunuhan terhadap korban Ontary alias mak tary di salon miliknya di Lubuklinggau lalu Tim Macan Linggau berusaha membawanya kembali menuju ke kota Lubuklinggau.
Dan saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka guna pencarian barang bukti di yang digunakan di TKP, tersangka berusaha melarikan diri /kabur dan berusaha melakukan perlawan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur dgn memberikan tiga kali tembakan peringatan yang bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri dan melawan petugas tetapi tersangka masih tetap berusaha melarikan diri kemudian diberikan tembakan kearah kaki tersangka untuk melumpuhkannya dan tersangka dapat diamankan kembali.
Kemudian dilakukan pertolongan dan pengobatan akibat luka tembak yang dialami. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Reporter : Wan Asri