DPO Sejak 2017, Pelaku Curas Akhirnya Tertangkap di Pulau Beringin OKUS
MAKLUMATNEWS.com, OKUS – Polres OKU Selatan gelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan,press release di gelar di halaman Polres OKU Selatan,senin sore(5/9/2022).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangannya menjelaskan, tersangka ED sempat menjadi DPO Polres OKUS dari tahun 2017, berkat informasi dari masyarakat tersangka ED bisa di amankan pada 2 september 2022 sekitar pukul 22.15 Wib di pondok yang terletak di pematang Rimbangan Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin, akibat dari perbuatannya tersangka di ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.
Kapolres juga menjelaskan, ada 3 tersangka dalam kasus ini, 2 tersangka sudah di tangkap pada tahun 2017 dan telah menjalani masa hukum, kedua tersangka tersebut berinisial K dan M, tersangka K sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II b Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir sementara tersangka M menjalani hukuman di Lapas kelas I Mata Merah Palembang.
Peristiwa berawal pada 12 september 2017, dimana ketiga tersangka mendatangi pondok milik korban E yang berada di Pematang Gawangan Dusun IV Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin sekira pukul 20.15 Wib, sesampai di pondok korban, ketiga tersangka langsung mengetok pintu pondok korban dan korban E pun membuka pintu pondok miliknya, setelah korban E membuka pintu salah satu dari ketiga tersangka langsung mencekik leher korban sembari menodongkan pisau ke arah korban, dan kedua tersangka lainnya langsung memasuki pondok, di saat bersamaan korban E pun berteriak meminta tolong, mendapati hal ini tersangka K langsung membacok korban E di kepala bagian belakang sebanyak 3 kali bacokan,dan tersangka ED pun membacok korban E di bagian punggung.
Tak hanya sampai di situ,melihat kondisi di sekitar tempat kejadian perkara yang kurang aman, ketiga pelaku membawa korban E bersama Istrinya ke pondok milik tersangka M, sampai di pondok M korban E yang posisinya sudah terluka di ikat kedua tangannya oleh para tersangka, sementara tersangka M langsung melepaskan pakaian milik istri korban E, namun belum sempat memperkosa istri korban, korban E berhasil melepaskan ikatan tali di tangannya dan berhasil melarikan.
Melihat korban E berhasil melarikan diri tersangka M pun tak jadi memperkosa istri korban E, namun tersangka M langsung menodongkan pisau ke istri korban sambil memintanya untuk ikut mencari suaminya yang berhasil kabur ke dalam kebun kopi, pencarian tak kunjung membuahkan hasil akhirnya tersangka M memperkosa istri korban E di tengah kebun kopi, setelah puas melampiaskan nafsunya tersangka M pun meninggalkan istri korban E di tengah kebun.
Reporter : Iskandar