NASIONAL

Siap-siap, Kominfo Akan Suntik Mati Siaran TV Analog di Jabodetabek Mulai 5 Oktober

MAKLUMATNEWS.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog (analog switch-off/ASO) di area Jabodetabek mulai 5 Oktober 2022 mendatang. kemudian siaran tv analog yang dimatikan akan dialihkan ke siaran tv digital.

“Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO,” ungkap Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).

“Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB,” lanjutnya.

Ia merinci daerah yang terdampak ASO di Jabodetabek ini. Yakni, Jakarta Pusat, Jakarta Utama, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022. Sejumlah masalah terungkap, misalnya keterbatasan siaran swasta hingga perangkat set top box.

Di tengah jalan, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Pasal 8 ayat 1 tersebut berbunyi “LPP (Lembaga Penyiaran Publik), LPS (Lembaga Penyiaran Swasta), dan/atau LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button