DSI : Penyelesaian Sengketa Dapat Melalui Mediasi
MAKLUMATNEWS.com, Palembang-Universitas Kader Bangsa (UKB) menjalin kerjasama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bertempat di Aula lantai lima Universitas Kader Bangsa, Senin (26/09/2022).
Perjanjian kerjasama tersebut dituangkan dalam Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Rektor UKB, Dr Hj Irzanita SH SE SKM MKes dengan Ketua DSI, Sabela Gayo SH MH PhD CPL.
Dalam keguatan ini juga digelar penandatanganan fakta integeritas, pengambilan sumpah dan pelantikan profesi mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter di Wilayah Sumatera Selatan yang diikuti oleh 30 orang.
Staf Ahli Pemerintah Hukum dan Politik Pemprov Sumsel Firmansyah mengatakan, bahwa pesatnya pembangunan di bidang ekonomi tidak jarang menimbulkan potensi konflik yang berujung dengan meja hijau.
“Dari hal yang sepeleh menuju ke pengadilan padahal sebetulnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut Firman menerangkan, padahal adat istiadat banyak menyelesaikan masalah-masalah melalui musyawarah mufakat. Oleh sebab itu melalui DSI dapat mengedukasi masyarakat agar menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
Sementara, ketua Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo SH MH Ph.D, CPL menuturkan, jika ada masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa melalui dewan sengketa maka DSI akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di Sumsel baik pengadilan, kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah.
“DSI memiliki mediator yang mempunyai sertifikat dari lembaga diktat dari Mahkamah Agung sebanyak 630 orang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia,” bebernya.
Lebih lanjut, Sabela menerangkan, dengan adanya dewan sengketa pihaknya berharap bisa melakukan sosialisasi dengan baik kepada pemerintah daerah maka penyelesaian kontrak barang jasa selain jalur formil yang ada, dengan alternatif melalui dewan sengketa Indonesia melalui mediasi ataupun arbitrase.
“Kami berharap DSI Sumsel dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejati dan Polda Sumsel,” ujarnya.
Di tempat yang sama Rektor UKB, Dr Hj Irzanita SH SE SKM MKes menambahkan, pihaknya akan memperjelas kepada mahasiswa mahasiswa bahwa sebelum putus penyidikan dalam 60 hari terdapat kesempatan untuk bisa melakukan mediasi. “Mediasi masih bisa dilakukan sebelum putus penyidikan,” tandasnya. (Yanti)