Sempat Berupaya Membuang Sabu ke Selokan, Warga 29 Ilir Palembang Diamankan
MAKLUMATNEWS.com, Palembang, –Kepolisian sektor Ilir Barat II berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka bernama Mastanik alias Cangkuk (44) warga Kgi Suro Lorong Musollah Darusallam Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Menurut Kapolsek Ilir II Kompol Irene saat melakukan ungkap kasus, selasa (27/9/2022) pelaku ditangkap atas laporan masyarakat sekitar tentang adanya transaksi barang haram tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota kepolisian langsung melaksannakan hunting dan mendatangi tempat kejadian perkara dan saat melakukan pemeriksaan kita dapatkan barang tersebut”, ungkap Irene.
Lebih lanjut dikatan olehnya, pelaku sempat berupaya mencoba membuang Barang Bukti (BB) sabu di selokan tempat sekitar rumahnya.
” Pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang BB Sabu keselokan, namun petugas berhasil menemukannya,” ungkapnya.
Sementara itu dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 20 paket kecil sabu yang diletakkan pelaku di kemasan rokok.
” Pelaku kita jerat dengan pasal 112 KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” katanya.
Reporter : Yola Dwi R. Editor : Jemmy Saputera
.