NGAJI ONLINE

Ngaji Tafsir, Juz 7 Surat Al Maidah Ayat 96 Saat Ihram, Binatang Laut Boleh Diburu, Binatang Darat Tidak Boleh Diburu  

بسم الله الرحمن الرحيم

Surat Al-Ma’idah Ayat 96 berbunyi :

{ أُحِلَّ لَكُمۡ صَیۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَـٰعࣰا لَّكُمۡ وَلِلسَّیَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَیۡكُمۡ صَیۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمࣰاۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِیۤ إِلَیۡهِ تُحۡشَرُونَ }

Artinya :

Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut* sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Pada ayat ini kembali Allah Swt menegaskan dan merinci tentang hukum berburu saat sedang dalam kondisi ihram.

Dihalalkan bagi kalian berburu hewan air, dan binatang-binatang kandungan laut baik hidup maupun mati sebagai bekal yang bisa kalian manfaatkan baik kala menetap maupun kala musafir.

Dan Allah Swt mengharamkan bagi kalian berburu binatang darat selama sedang dalam kondisi ihram baik ihram haji maupun ihram umrah.

Dan bertakwalah kepada Allah Swt dengan cara melaksanakan perintah-perintah -Nya dan menjauhi larangan-larangan -Nya, dan hanya kepada Allah Swt sajalah tempat kalian kembali. Lalu Allah Swt akan membalas kalian sesuai dengan perbuatan kalian selama masih hidup.

Wallahu A’lam

 

Agus Jaya

PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel
085840154015 / 081367472006
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam

BACA JUGA  Ngaji Tafsir, Juz 8 Surat Al A'raf Ayat 2  Alquran Wahyu yang Benar dari Allah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button