KRIMINALITAS

Dipicu Ingin Melindungi Pelaku Pengeroyokan, Enam Wartawan Nyaris Menjadi Amukan Puluhan Mahasiswa UIN RF Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Puluhan mahasiswa yang diduga anggota unit kegiatan mahasiswa kampus atau UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang berusaha menghalang-halangi sejumlah jurnalis yang tengah melakukan proses peliputan pemanggilan 10 terduga pelaku pengeroyokan diksar di Bumi Perkemahan (Buper) Gandus, Selasa (4/10/2022).

Diketahui puluhan mahasiswa tersebut telah berkumpul di halaman gedung rektorat UIN Raden Fatah Palembang sejak pagi bersamaan dengan kedatangan 10 terduga pelaku yang akan melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.23 WIB hingga 18.23 WIB tersebut membuat wartawan dan puluhan mahasiswa terpaksa menunggu hingga ke teras dan lobi gedung rektorat Uin Raden Fatah Palembang karena kondisi hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut.

Diketahui Enam orang jurnalis menunggu para terduga pelaku di lantai satu. Saat menunggu sudah banyak mahasiswa yang diduga rekan-rekan dari para terduga pelaku.

Tak berselang beberapa jam terhitung sejak hujan turun, akhirnya 10 terduga pelaku selesai melakukan pemeriksaan dan turun dari lantai 2 gedung rektorat UIN Raden Fatah Palembang.

Hal tersebut sontak membuat puluhan mahasiswa yang diduga anggota UKMK Litbang menyerbu masuk ke dalam lobi rektorat dengan maksud melindungi 10 terduga pelaku dari sorotan kamera jurnalis dan beberapa pertanyaan yang akan dilontarkan.

Sayangnya, posisi jurnalis yang awalnya berada di depan dipaksa mundur oleh gerombolan mahasiswa tersebut sembari meneriaki jurnalis untuk mundur.

padahal jurnalis tersebut sudah memberitahukan dirinya adalah jurnalis yang bekerja dan aksi penghalangan bisa disanksi hukum. Namun tak digubris sampai akhirnya seorang mahasiswi memukul.

Tidak terima atas apa tindakan yang di berikan Aliansi Jurnalis Indonesian (AJI) memberikan pernyataan tentang apa yang dialami oleh wara wartawan yang meliput saat itu.

“Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengutuk dan akan melaporkan ke penegak hukum aksi sekelompok mahasiswa yang memukul, mengganggu dan menghalang-halangi kerja jurnalistik saat melakukan peliputan di UIN Raden Patah”,ungkap ketua AJI Palembang, Prawira Maulana di surat pernyataannya.

Bahkan mereka juga akan melapor ke pihak berwajib atas kejadian tersebut.

“Kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Bagi yang menghalngi kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers dikenakan pidana selama paling lama dua tahun dan denda Rp 500 juta”, tutupnya.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button