Korban Dugaan Perudungan Mahasiswa UIN RF Palembang Lapor Ke Polda Sumsel
MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Korban perundungan oleh sejumlah seniornya di Universitas Islam Negri Raden Fatah (UIN RF) Palembang, Arya Lesmana Putra (19) warga Lorong Sersan Zainuddin, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polda Sumsel,Selasa (4/10/2022).
Bersama Kuasa Hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), M Sigit Muhaimin SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana 170 KUHP.
Kuasa Hukum, Sigit mengatakan, bahwa peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh lebih dari lima orang terjadi pada 30 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Klien kita mendapatkan luka di muka hingga tangannya dalam kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang, yang di gelar oleh UMKM Likbang UIN Raden Fatah Palembang,” ujarnya setelah selesai melaporkan kasus tersebut.
Pihaknya berharap agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.
“Kita inginkan kasus ini bisa di usut tuntas dan di proses hingga pengadilan”, ungkapnya
Diketahui permasalahannya berawal dari informasi pamflet Diksar tersebut yang memungut uang pendaftaran sebesar Rp300 ribu.
“Uang tersebut untuk kegiatan Diksar di Bangka Belitung tapi pada kenyataannya di gelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang,” ungkapnya.
Bahkan sehari sebelum keberangkatan Diksar para peserta diminta untuk membawa sembako.
Dikarenakan korban merasa gelisah dan tidak tega, para peserta diperlakukan seperti itu, korban pun bercerita kepada temannya yang ada di organisasi lain
“Dari hal itulah klien kita sebagai panitia memberikan informasi yang berujung kekerasan yang lakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan,” jelas dia.
Dari keterangan kliennya bahwa yang di ingatkan ada lima orang yang melakukan aksi pengeroyokan, tapi sejatinya lebih dari 10 orang.
“Tapi biarlah proses hukum dalam hal ini pihak penyidik yang melakukannya, kita harapkan kepada pihak rektorat kampus jangan hanya memanggil saja. Melainkan sangsi tegas berupa dikeluarkan dari kampus,” tutupnya.
Sementara itu, korban Arya menjelaskan, bahwa benar kalau dia membocorkan informasi internal organisasinya mengenai Diksar tersebut.
“Informasi yang saya sampaikan itu benar sesuai fakta di lapangan,” bebernya. Ia mengatakan, bahwa ia hadir dalam diksar di hari kedua pada 30 September 2022, dan disaat itulah terjadi pemeriksaan terhadap ponselnya.
“Saat diperiksa ponsel oleh mereka, dan di dapatkan pesan WhatsApp yang berisikan informasi itu. Kemudian ponsel saya disita hingga terjadi pemukulan,” tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R