Uncategorized

Restorasi Sekanak Lambidaro Tahap Kedua Masih Dikerjakan, Target Selesai Desember

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,–Restorasi Sungai Sekanak Lambidaro tahap kedua sepanjang 1,2 kilometer (Km) masih dalam proses pengerjaan.

Pengerjaan restorasi Sungai Sekanak Lambidaro ini dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VIII.

Berdasarkan pantauan, Selasa (4/9/2022), restorasi Sungai Sekanak Lambidaro tahap kedua ini mulai dari eks Ramayana sampai DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Beberapa meter trotoar jalan ditutup menggunakan seng di ruas Jalan Sudirman. Alat berat juga sudah bekerja di sekitar sungai.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, restorasi Sungai Sekanak Lambidaro ini akan selesai akhir tahun ini.

“Proses pengembalian fungsi sungai ini sedang berjalan dan sesuai dengan kontrak akan selesai Desember tahun ini,” katanya.

Berdasarkan keterangan BBWS, pengerjaan restorasi tahap kedua ini kondisi tanahnya berbeda sehingga pengerjaannya sedikit berbeda dengan segmen 1.

“Pengembalian fungsi sungai tentu menjadi harapan bersama, apalagi saat ini pembangunan IPAL juga sedang berlangsung, sungai akan menjadi bersih,” katanya.

Dari total 11 kilometer (Km), baru terselesaikan 800 meter pada tahun lalu mulai dari Jembatan Karang – Simpang Palembang Indah Mall (PIM). Dengan anggaran sekitar Rp42 miliar.

Lalu tahap kedua dilanjutkan sepanjang 1,2 Km mulai dari Ramayana – DPRD Sumatera Selatan. Dengan nilai kontrak kurang lebih Rp70 miliar.

Pemkot Palembang mempunyai impian besar untuk mengembalikan fungsi sungai seperti zaman dahulu kala.

Dimana sungai-sungai yang ada bukan hanya jadi sumber air bersih bagi masyarakat, tapi juga sebagai jalur transportasi.

“Karena itu, keinginan kita untuk mengkoneksikan kembali semua sungai yang ada di Palembang, seperti Sungai Sekanak, Lambidaro, Bendung, dan Sungai Buah,” katanya. (Pitria)

BACA JUGA  Register An Account And Login On 1win In Canada: Complete Information

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button