KRIMINALITASMUSI RAWAS

Sembunyi di Lampung Pelaku Rampok Karyawan CV SMS Ditangkap

MAKLUMATNEWS.com, MUSI RAWAS-Jatanras Polda Sumsel bekerjasama dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap satu dari lima pelaku perampokan mobil yang berisikan karyawan PT SMS, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Mura.

Tersangka inisial H alias Hans (40) warga Desa Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung ditangkap dirumahnya, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 05.00 wib.

Sementara empat pelaku lainnya masing-masing inisial D, AY, Ha, M masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH, Senin (10/10/2022).

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya pelaku ditangkap kerjasama antara Jatantras Polda Sumsel dengan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura. Para pelaku merampok uang Rp. 300 juta.

Dijelaskannya Hans perannya bersama D mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Hans mendapat bagian Rp 10 juta.

“Belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan,”jelasnya.

Masih katanya otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D. Otak pelaku ini mendapat bagian Rp. 180 juta.

Sementara itu pelaku lainnya inisial H membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp 30 juta. Dan tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada di sebelah sopir dengan menggunakan satu buah senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp.30 juta. Kemudian tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu buah senjata api rakitan kearah mobil, mendaptkan bagian sebesar Rp.30 juta.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui peristiwa terjadi Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalinsum Desa Batu Bandung Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Mura.

Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV.Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT.Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang Kecamatan Muara Saling Kabupaten Empat Lawang.

“Kemudian, saat di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) diharap oleh lima orang pelaku yang belum diketahui,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku dengan menghadang kendaraan korban, dengan cara melintangkan kayu balok Jalinsum.

“Lalu saat korban berhenti, pelaku 7 orang keluar dari semak-semak langsung mengancam, memukul korban dan saksi menggunakan sepotong kayu,” ungkapnya.

Kemudian pelaku yang menggunakan senjata api rakitan (Senpira) laras pendek dan parang, memaksa korban menyerahkan barang-barang milik korban.

Lalu sambung Kapolsek, pelaku kabur meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor Honda variabel warna hitam dan honda beat warna merah putih ke arah Empat Lawang.

“Untuk saat ini korban sedang dimintai keterangan, dan pelaku dalam proses pengejaran,” pungkasnya. (Wan Asri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button