MAKLUMATNEWS.com,Palembang–Pertemuan Komisi IX DPR RI dalam rangka masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Sumsel berlangsung di Graha Bina Praja, Senin (12/10/2022).
Anggota Komisi IX, Irma Suryani Chaniago mengatakan, kunjungan kerja di Provinsi Sumsel untuk mengetahui program apa saja yang sudah berjalan yang berkaitan dengan tupoksi Komisi IX.
“Yang kami soroti terkait terkait dengan vaksinasi. Ada vaksin-vaksin yang belum terlengkapi dan itu harus terlengkapi karena itu kebutuhan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut Irma menerangkan, tadi ada beberapa masukan kepada BPJS kesehatan bahwa selain tarif rumah sakit dan lain sebagainya. Juga dibutuhkan ketegasan dari kementerian kesehatan dan BPJS kesehatan agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh itu.
“Pasien yang belum sembuh itu tidak boleh dipulangkan karena itu melanggar undang-undang. Itu yang paling penting dari hasil kunjungan kerja hari ini dan semua yang sudah disampaikan oleh mitra kerja maupun dari Pemda itu harus ditindaklanjuti oleh mitra kerja kami,” katanya.
“Tupoksi rumah sakit merawat pasien. Yang menjadi kewajiban BPJS kesehatan adalah sebagai juru bayar,” ucap Irma.
Lebih lanjut Irma menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawalan terkait hal tersebut. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka komisi 9 sudah bersepakat pihaknya akan membuat panja agar memperdalam mitra-mitra kerja,agar mereka memiliki kerja sesuai tupoksinya. Kalau tidak dilakukan maka akan ada sanksi dari komisi IX.
“Mitra kerja yang melanggar sanksi itu melalui anggaran. Maka anggaran itu akan banyak yang kita potong kalau tidak sesuai dengan tupoksinya. Ya anggaran itu kita tidak sesuai kita potong karena hanya itu yang bisa dilakukan oleh parlemen. Karena parlemen tidak punya alat ketok kecuali memotong anggaran,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Irma untuk tenaga kerja asing di Sumatera Selatan, soal retribusi yang seharusnya menjadi bagian dari pemerintah daerah Sumsel.
“Tenaga kerja asing untuk pengawasan itu dilakukan oleh pengawas tenagakerjaan. Komisi IX mengawasi mitra kerja bukan komisi IX langsung yang turun mengawasi ke bawah. Taapi kami sudah punya kaki-kaki yang namanya mitra kerja,” bebeenya.
“Dan mitra kerja itu adalah Kementerian tenaga kerja, dan kemenaker ada pengawas tenaga kerjaan dan mereka yang harus kerja. Tadi kan saya sudah sampaikan bahwa pengawas ketenaga kerjaan dari Kementerian tenaga kerja jangan hengky-panki maksudnya jangan kong kalingkong dengan perusahaan. Harus dilaporkan secara benar itu yang tadi kami sampaikan,” tandasnya.
Anggota Komisi IX Suir Syam menambahkan, dibidang kesehatan itu sudah ada UU yang menyatakan kalau pasien belum sembuh tidak boleh dipulangkan. “Jika pihak rumah sakit memulangkan pasien yang belum sembuh, maka pasien atau keluarga pasien bisa meminta surat pernyataan dari dokter kalau dokter siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu setelah pasien pulang. Bahkan ada sanksi bagi dokter jika saat dipulangkan pasien belum sembuh dan mengakibatkan pasien meninggal dunia,” tukasnya.(Yanti)