Ngaji Tafsir, Juz 7 Surat Al Maidah Ayat 106 Kejujuran Dalam Menjalankan Wasiat
بسم الله الرحمن الرحيم
Surat Al-Ma’idah Ayat 106 berbunyi :
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ شَهَـٰدَةُ بَیۡنِكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ حِینَ ٱلۡوَصِیَّةِ ٱثۡنَانِ ذَوَا عَدۡلࣲ مِّنكُمۡ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَیۡرِكُمۡ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِی ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَـٰبَتۡكُم مُّصِیبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ تَحۡبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَیُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ لَا نَشۡتَرِی بِهِۦ ثَمَنࣰا وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَـٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّاۤ إِذࣰا لَّمِنَ ٱلۡـَٔاثِمِینَ }
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”
Sabab an Nuzul ayat ini adalah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas yang bersumber dari Tamim Ad-Dari : bahwa dua orang Nasrani yang bernama Tamim Ad-Dari dan ‘Adi bin Bada sering berpulang pergi ke Syam berdagang sebelum mereka masuk Islam. Ikut bersama mereka seorang maula dari Bani Salim yang bernama Badil bin Abi Maryam yang juga membawa dagangan serta membawa bejana yang dibuat dari perak.
Di perjalanan Badil bin Abi Maryam sakit dan ia wasiat kepada kedua orang itu agar pusakanya disampaikan kepada ahli warisnya. Berkatalah Tamim: “Ketika ia meninggal kami ambil bejana perak dan kami jual dengan harga seribu dirham, dan uangnya kami bagi dua bersama ‘Adi bin Bada. Setelah kami sampaikan amanat warisan itu kepada ahli warisnya, mereka kehilangan bejana perak dan bertanya kepada kami, dan kami katakan bahwa Badil tidak meninggalkan selain yang telah kami serahkan”.
Setelah Tamim masuk Islam, ia merasa berdosa dari perbuatan itu kemudian mendatangi ahli waris Badil dan mengaku terus terang serta menyerahkan uang sebanyak lima ratus dirham, dan sisanya sebesar lima ratus dirham lagi ada pada kawannya (‘Adi bin Bada). Maka berangkatlah ahli warisnya itu beserta ‘Adi menghadap Rasulullah Saw. Rasulullah minta bukti-bukti tuduhan terhadap ‘Adi itu, tetapi mereka tidak dapat memenuhinya. Kemudian Rasulullah Saw menyuruh mereka menyumpah ‘Adi, dan ia pun bersumpahlah. Maka Allah menurunkan ayat ini (Al-Maidah ayat 106-108).
Maka berdirilah Amr bin Assh dan seorang lainnya bersumpah untuk menjadi saksi sehingga diputuskan agar diambil yang lima ratus dirham lagi dari ‘Adi bin Bada.
Pada ayat ini Allah Swt menekankan kejujuran dalam menerima dan melaksanakan wasiat.
Allah menyeru orang-orang yang beriman!
Apabila tanda-tanda kematian sudah dekat kepada salah seorang di antara kamu dengan melihat dan merasakan tanda-tanda tersebut, sedang dia akan berwasiat kepada ahli waris tentang harta, maka hendaklah wasiat itu disaksikan oleh:
a. dua orang yang adil di antara kamu, kaum kerabat yang sama-sama muslim;
b. atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, hal ini berlaku jika tidak ada kaum kerabat yang sama-sama muslim.
Terutama, jika kamu berada dalam perjalanan, baik perjalanan bisnis maupun perjalanan sosial, lalu kamu ditimpa kematian dalam perjalanan tersebut; maka hendaklah kamu, wahai orang-orang beriman! menahan kedua saksi itu yang menghadap kamu menjelang waktu salat menunggu hingga usai salat di masjid agar keduanya bersumpah dengan nama Allah di hadapan orang banyak, jika kamu ragu-ragu atas kejujuran kedua saksi itu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, sekecil apa pun, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan sesuatu pun dalam kesaksian atas nama Allah ini; sesungguhnya jika demikian, yakni menyembunyikan sesuatu dalam kesaksian ini, tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa kepada Allah dan berbuat jahat kepada ahli waris.”
Wallahu A’lam
Agus Jaya
PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel
085840154015 / 081367472006
Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam