Uncategorized

Pemprov Sumsel Akan Kaji Aturan Seragam Adat Untuk Siswa

MAKLUMATNEWS.com, Palembang-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengkaji terlebih dahulu terkait aturan Seragam Adat Buat Siswa sekolah. Hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat diwawancarai, Kamis (13/10/2022)

Deru mengatakan, pihaknya akan mengkaji peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menginstruksikan siswa jenjang SD hingga SMA untuk menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat. “Kita akan pikirkan dulu pengadaannya dari orang tua murid atau pemerintah,” katanya

Lanjutnya, jika pengadaan seragam baru tersebut diberikan kepada orang tua, maka itu bakal menambah beban. “Kalau saya dengar pengadaannya masing-masing dari wali murid dan akan jadi beban bagi wali murid. Namun kalau pengadaannya dari pemerintah, harus ada anggaran dikhususkan untuk peraturan baru itu,” ujar Deru

Deru mengungkapkan, untuk itulah pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait aturang seragam adat tersebut. “Pemprov Sumsel tidak bisa memaksakan jika wali murid tidak menyetujuinya, makanya kita kaji dulu peraturan itu,” ungkapnya

Untuk diketahui Kemdikbudristek mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA yang berlaku mulai 7 September 2022. Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (MN)

BACA JUGA  Terjerat Pinjol, Mahasiswa UI Tega Habisi Nyawa Juniornya..!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button