Bhabinkamtibmas Polres Mura Pantau Peredaran Obat Sirup di Apotek
MAKLUMATNEWS.com, MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura) melalui Bhabinkamtibmas menghimbau kepada apotek dan pemilik warung untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup untuk anak-anak sesuai dengan anjuran pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan RI. Obat sirup yang dilarang di jual yakni obat sirup yang mengandung Zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol
Himbauan ini disampaikan Bhabinkamtibmas Polwan Polsek Terawas Briptu Selvi dan Briptu Melvi saat melakukan pemantauan obat di Puskesmas, Apotek dan toko obat, Senin (24/10/2022).
Dikatakan Briptu Selvi, dalam kesempatan itu juga disampaikan kepada warga agar tetap tenang dan jangan panik apabila terdapat anak sakit atau demam cepat membawa ke puskesmas terdekat atau Rumah Sakit untuk diberi pertolongan segera.
“Jangan panik kalau anak sakit atau demam segera dibawa ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit,”anjurnya.
Sementara itu Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik membenarkan adanya himbauan dan pemantauan obat sirup yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Terawas. Himbauan dan pemantauan obat dilakukan terkait dengan larangan penjualan obat sirup untuk anak-anak, sesuai instruksi Kemenkes RI dan BPOM.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat di Kabupaten Mura untuk tetap tenang dan tidak panik, hindari penggunaan obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait,”pungkasnya. (Wan Asri)
MAKLUMATNEWS.com, MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas (Mura) melalui Bhabinkamtibmas menghimbau kepada apotek dan pemilik warung untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup untuk anak-anak sesuai dengan anjuran pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan RI. Obat sirup yang dilarang di jual yakni obat sirup yang mengandung Zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol
Himbauan ini disampaikan Bhabinkamtibmas Polwan Polsek Terawas Briptu Selvi dan Briptu Melvi saat melakukan pemantauan obat di Puskesmas, Apotek dan toko obat, Senin (24/10/2022).
Dikatakan Briptu Selvi, dalam kesempatan itu juga disampaikan kepada warga agar tetap tenang dan jangan panik apabila terdapat anak sakit atau demam cepat membawa ke puskesmas terdekat atau Rumah Sakit untuk diberi pertolongan segera.
“Jangan panik kalau anak sakit atau demam segera dibawa ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit,”anjurnya.
Sementara itu Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik membenarkan adanya himbauan dan pemantauan obat sirup yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Terawas. Himbauan dan pemantauan obat dilakukan terkait dengan larangan penjualan obat sirup untuk anak-anak, sesuai instruksi Kemenkes RI dan BPOM.
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat di Kabupaten Mura untuk tetap tenang dan tidak panik, hindari penggunaan obat sirup sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari lembaga terkait,”pungkasnya. (Wan Asri)