PERISTIWA

Pasutri di Bandung Barat Jadi Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan ART

MAKLUMATNEWS.com – Viral video yang beredar di media sosial ART yang disekap dan disiksa oleh pasangan suami istri di Bandung Barat. Kini, pasutri, suami inisial YK (29) dan istri inisial LF (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa asisten rumah tangga (ART) mereka bernama Rohimah (29).

Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Seperti diketahui, Rohimah disiksa dan disekap oleh dua tersangka di rumah pelaku yang ada di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Warga didampingi personel TNI dan Polri mencongkel daun pintu rumah yang dikunci menggunakan linggis. Setelah itu, warga mengevakuasi seorang ART perempuan yang menderita sejumlah luka di tubuhnya, Sabtu (29/10/2022).

Mengutip dari CNNIndonesia.com, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022) menjelaskan, kedua tersangka melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan atau melakukan penyekapan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan.

“Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” ungkap Niko.

Melansir dari kompas.com, dari hasil visum, Rohimah mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung. “Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi,” ujar Niko.

BACA JUGA  Kecanduan Nonton Blue Film, Disebut Menjadi Motif Pembunuhan Siswi SMP di TPU Talang Kerikil Palembang

Korban sendiri sudah bekerja dengan tersangka selama lima bulan. Adapun aksi penganiayaan itu dilakukan oleh majikannya kurang lebih sekitar 3 bulan terakhir.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Kita masih penyelidikan, dan ini nanti disampaikan waktu per waktu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button