OGAN ILIR

Diduga Korupsi Bawaslu Capai Rp7Miliar, Kejari Ogan Ilir Tetapkan Honorer Jadi Tersangka..!

Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Masih Aman.?

MAKLUMATNEWS.com, Ogan Ilir–Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan tersangka kasus dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun 2020 senilai Rp19,3miliar. 2 orang ASN dan 1 orang tenaga honorer ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni H saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu dan saat ini menjabat Kepala Sekretariat Banyuasin dan PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Kedua, A yang juga saat itu menjabat Sekretaris Bawaslu sebelum H, dan ketiga, terakhir yang diduga menjadi tumbal yakni R yang hanya bertugas honorer sebagai juru ketik.

A sendiri sebelumnya terlibat kasus yang sama di Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), saat ini masih menjalankan persidangan di Kejari Lubuk Linggau. A, ini juga sebelumnya sempat menjadi buronan dan diamankan di pulau Jawa dengan dijemput paksa. Tersangka ketiga R yang bertugas honorer hanya sebagai juru ketik operator di Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel

Untuk Ketiga Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir, yang diduga memiliki peran penting, saat ini masih dalam posisi aman. Pasalnya, pihak Kejari masih akan melakukan pendalaman dalam kasus ini.

Kepala Kejari Ogan Ilir Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir Kamis (3/11/2022) mengatakan ketiga tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2020 yang merugikan negara Rp 7 Milyar lebih

Pria yang sebelumnya menjabat Kajari Majene, Sulawesi Barat ini pun dicecar wartawan perihal tenaga honorer Bawaslu yang dijadikan tersangka. Padahal atasan atau bahkan pucuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir yang bertanggung jawab terhadap alokasi dana hibah, hingga kini belum ditetapkan tersangka.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nur Surya mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Media Massa di Ogan Ilir Kawal Pemberitaan Pemilu 2024 Tanpa Hoaks

Disinggung apakah ada orang yang ditumbalkan atau “tukar kepala” terkait kasus tersebut, ia mengatakan hal tersebut tidak ada. “Dalam penegakan hukum tidak ada namanya tumbal, kita bicara alat bukti saja. Kalau alat bukti mengarah maka ditetapkan tersangka. Untuk inisial R memang sebagai tenaga honor, namun ia ditetapkan juga sebagai tersangka. jangankan honor tukang Office Boy saja kalau pun salah juga kami tetapkan. Untuk bendaharanya kami selidiki juga terkait kasus ini,”tegasnya.

Saat disinggung kenapa ketiga Komisioner beserta Bendahara tidak terlibat soal kasus korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp 7 Milyar lebih, Kepala Kejari OI Nur Surya mengatakan, bahwa ini masih tahap awal dan nantinya akan dilakukan penyidikan mendalam saat persidangan.

“Ini masih tahap awal nantinya akan dilakukan penyidikan kembali lebih mendalam saat persidangan nanti,”kata Kajari Nur Surya

Menurut Nur Surya, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah sebesar Rp 11,9 juta.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

“Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” ungkap Surya.

Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

Selain itu, Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.

“Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid,” jelas Nur Surya.

BACA JUGA  Kantongi 844 Suara, Rika Terpilih Sebagai Kades Tanjung Sejaro

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana..

“Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi. Untuk alat bukti ketiga tersangka, kami rasa cukup karena ada keterangan saksi-saksi, keterangan ahli BPK Sumsel dan bukti-bukti surat pembayaran. Bisa jadi di tahap penuntutan, bisa jadi ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban (dijadikan tersangka),” ujar Nur Surya.

Reporter : Henny Primasari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button