Jadi Korban Pembacokan Mantan Juara pekan Porprov Karate Empat Lawang Jadi Tersangka
MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di Desa Ulak Dabuk Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang pada 1 Mei 2022 yang lalu mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (3/11/2022).
Korban bernama Arip Sugiarto (27), yang merupakan korban penganiyaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri .
Mantan juara pekan olahraga provinsi (Porprov) cabang olahraga bela diri karate mewakili Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2013-2014 tersebut menjadi korban dari dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap Arip menggunakan senjata tajam.
Kuasa hukum korban Mardiana, SH MH. Penganiayaan tersebut berawal dari rasa ketersinggungan karena F dan P tidak terima ditegur korban saat mobil milik pelaku terparkir di kebun korban dan menghalangi jalan motor korban.Tak terima, F dan P pun menghampiri Arip ke rumahnya
“Peristiwa penganiayaan tersebut dialami klien saya di dalam rumah, saat itu disaksikan orang tuanya dan anak istrinya,” ujar
Bahkan Arip mengalami luka bacok pada beberapa bagian tubuh seperti pada tangan, kepala dan lainya.Namun hingga kini kedua pelaku pengeroyokan terhadap korban belum juga ditangkap oleh Polres Empat Lawang,” ujar dia.
Padahal saat itu, kata dia, tidak hanya Arip yang mengalami penganiayaan namun juga anak korban juga dianiaya.
“Akan tetapi pelaku dengan tega menendang anak saya hingga tersungkur,” ucapnya.
Saat korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, Arip justru didetapkan tersangka oleh penyidik Polres Empat Lawang dan disangkakan pasal 351, yakni tentang penganiayaan.
“Klien kami yang notabenya adalah korban, ia diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh kedua pelaku di dalam rumahnya justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar dia.
Bukanya kedua pelaku ditahan, justru Arip juga ditetapakan tersangka oleh Polres Empat Lawang atas tuduhan penganiayaan.
Padahal korban saat itu hanya membela diri dari orang yang ingin melukai dirinya dan keluarganya,” ujar Mardiana.
Selain itu, korban juga mempertanyakan perihal pelaku tak kunjung ditahan padahal sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 170 tentang pengeroyokan.
Sementara itu, Arip Sugiarto yang merupakan pelapor sekaligus korban penganiayaan mengatakan, bahwa ia dibacok oleh dua orang yang tak lain adalah orang satu kampung dengan dirinya.
“Saat itu saya berhasil melarikan diri, namun karena kesal saya berhasil kabur kedua pelaku mengancurkan isi rumah saya dan menganiaya anak saya hingga mengalami memar,” ungkapnya
Terpisah, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, bahwa sudah melakukan gelar.
“Dari gelar itu kita mendapatkan fakta bahwa betul Polres Empat Lawang menangani kasus saling lapor penganiayaan dan pengeroyokan,” ujat dia.
Lanjut dikatakan, korban ini yang berinisil A, melapor pengeroyokan yang dilakukan oleh orang lain.
“Si pelaku juga melaporkan bahwa telah dianiaya oleh si A Jadi saling lapor mereka ini.Terhadap saling lapor itu, sebetulnya penyidik Polres Empat Lawang yang kami lihat sangat profesional,” tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R