KRIMINALITAS

Tiga Warga Taba Tengah Mura Diamankan,Kuat Dugaan Terlibat Perampokan…!

MAKLUMATNEWS.com, MUSI RAWAS-
Perampok uang nasabah Unit Mekar Rupit Dua, yakniM. Wendi (22) , Ari Andira (27) dan Taufik Tanjung (33) ketiganya warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura.

Para pelaku ditangkap dirumah masing-masing karena melakukan tindak pidana perampokan uang nasabah dengan korban Riyan Prayoga (21) warga Dusun II Desa Kasgoro Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 07.00 wib.

Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/B-46 / XI / 2022 / Sumsel / Res Mura / Sek. Terawas, 02 November 2022.

Peristiwa terjadi Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 09.00 wib. Bermula dari korban bersama temannva yang bernama Badawi berangkat dari kantor Unit Mekar Rupit Dua N di Desa Tanjung Raye dengan mengagunakan sepeda motor Honda Revo menuju Desa Napal Melintang dengan tujuan menagih uang angsuran mingguan dari nasabah.

Setelah selesai menagih uang nasabah di perjalanan pulang korban bersama temannya tersebut dikejutkan oleh tiga orang laki-laki yaitu M. Wendi, Aru Andiran dan Taufik Tanjung, yang keluar dari semak-semak pinggir jalan, M. Wendi keluar dari semak-semak sembari memegang kayu panjang dan siap mau memukul saksi. Melihat itu korban dan saksi langsung terjatuh dari motor yang ia gunakan dan motor yang korban gunakan langsung dinaiki oleh Wendi , sedangkan Ari Andira mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “Sini Tas Kau,”. Setelah mengatakan itu Adi Andira langsung memotong tali tas sandang milik korban dan langsung mengambil tas tersebut yang berisikan uang tunai.

Kemudian Taufik Tanjung mengeluarkan pisau dari sebelah kiri pinggang pelaku dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi dengan mengatakan “Mintak Duet Kau,”. Setelah mengatakan itu saksi langsung menyerahkan tas sandang miliknya yang berisi uang tunai milik korban dan tiga buah Smartphone dengan merk dua Unit HP kantor merk SAMSUNG A12 dan satu unit HP pribadi Merk REDMI. Setelah kejadian tersebut ketiga tersangka langsung melarikan diri menggunakan motor milik korban, ditengah perjalanan tas yang dipegang Ari Andira terjatuh dan tidak kembali tas tersebut dikarenakan takut tertangkap. Setelah itu ketiga tersangka berlari dari TKP menggunakan motor korban yang berjarak kurang lebih dengan jarak tempuh satu jam perjalanan ketiga tersangka membuka tas yang diambil dari saksi ternyata berisi uang tunai Rp. 4, 6 juta.

Kemudian dibagi rata Rp. 1.530.000 (sejuta lima ratus tiga puluh) dan 3 (tiga) buah Smartphone dengan merk 2(dua) Unit HP kantor merk SAMSUNG A12 dan satu unit HP pribadi Merk REDMI dibagi satu-satu. Setelah berbagi hasil curian ketiga tersangka kembali ke rumah masing-masing.

– Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar Rp. 8.347.000, tig buah Hp yaitu dua buah merk SAMSUNG GALAXI A12 dan Merk REDMI dan satu unit sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam jika ditafsirkan keseluruhan kerugian dengan total Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta) dan melaporkan ke Polsek Stl Ulu Terawas.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Prameswara, SH membenarkan ketiga tersangka sudah diamankan. Penangkapan dilakukan tim landak Polres Mura dipimpin langsung Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan. Ketiganya ditangkap dirumah masing-masing. (Wan Asri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button