KRIMINALITAS

Rumah Produksi Miras  Dibongkar Ditreskrimsus Polda Sumsel, Ini Hasil Temuannya..! 

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali berhasil mengungkap kasus pembuatan minuman keras oplosan rumahan di Jalan Tanjung Api api, lrg. Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat Talang Kelapa, Banyuasin.

 

Pelaku bernama Suliyanto alias Yanto diketahui merupakan pelaku yang memproduksi dua minuman beralkohol dengan merk Mansion House dengan whiskey dan Vodka.

Polisi menyebut pelaku merupakan pemain tunggal dimana selain memproduksi juga mendistribusikan miras tersebut. Hal ini disampaikan Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaeifudin.

Ia mengatakan pelaku ditangkap saat pihak kepolisian mencurigai satu truck yang diduga membawa miras oplosan, saat berada di pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir Sumsel.

“Saat bersangkutan sedang membawa truk yang dicurigai oleh petugas kepolisian, dan saat diperiksa ditemukan memang benar pelaku membawa sejumlah botol miras oplosan,”ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi mendapati pelaku juga membuat atau memproduksi sendiri miras oplosan tersebut.

” Terdapat 1872 miras jenis Whisky dan Vodka ditemukan di home industry tersangka, yang diduga tidak sesuai mutu, dan komposisi,”jelasnya.

AKBP Hadi juga menjelaskan tersangka hanya mencampurkan Air Mineral dengan Methanol dengan kadar yang tak menentu dan di produksi secara manual.

Diketahui perbulan pelaku mampu memproduksi dan mendistribusikan sebanyak 100 dus atau sekitar 4.800 botol.

Sementara untuk kegiatan produksi miras oplosan itu disampaikan telah delapan bulan terakhir yang ditaksir sekitar 800 dus atau 38.400 botol dengan Omzet yang didapat tersangka mencapai 300 juta rupiah.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit kendaraan toyota kijang lgx, 1.480 botol alkohol, 1440 botol miras oplosan jenis whisky dsn Vodka berada didalam mobil, 1872 botol whisky dan Vodka.

Serta beberapa alat produksi, satu buah tangki air, satu buah alat pres tutup botol, enam botol pewarna makanan, satu buah cap stempel, delapan botol jerigen kosong botol bekas alkohol, lima jerigen berisi alkohol, 55 jerigen air mineral, 200 botol kosong, dan 50 kardus kosong.

” Pelaku kita kenakan pasal 62 ayat 1, jo pasal 8 ayat 1,huruf e dan f, undang tentang perlindungan konsumen da terancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak dua milyar,” ujarnya.

Reporter : Yola Dwi R

Editor : Jemmy Saputera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button