KRIMINALITAS

Diduga Milik Oknum Anggota TNI, Penimbunan BBM Ilegal di Banyuasin Digerebek Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Banyuasin—Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan puluhan ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang ditimbun di gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa 15 November 2022 kemarin.

Dari operasi ini diketahui,  pemilik gudang berinisial HS (42) yang merupakan oknum anggota TNI aktif beserta barang bukti satu unit mobil bernopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi BBM ilegal jenis solar sulingan sebanyak 9.800 Liter.

Selain itu,  polisi juga mengamankan satu buah baby tank berisi minyak BBM sulingan sejumlah 800 liter dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya menimbunan BBM di suatu rumah dan kemudian menindakla jutinya, ” ujarnya.

Sebelum penangkapan tersebut pihak gabungan dari Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa sudah terlebih duhulu mengamankan pelaku hingga akhirnya dibawa oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik dan akan di koordinasikan dengan Pihak Polisi Militer.

“Langkah selanjutnya kita mengarahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik gudang BBM ilegal dan lokasi adalah personel TNI aktif,” jelasnya.

BACA JUGA  Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Curanmor dengan 10 TKP

Atas ulahnya pelaku dijerat tindak pidana migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja

Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SIK MH mengatakan pihaknya bersama Tim gabungan turun langsung ke lokasi gudang.

“Untuk barang bukti minyak itu bukanlah minya bersubsidi tetapi sulingan dari Sungai Angit,” terang Kompol Sigit saat dikonfirmasi Rabu sore.

Sementara untuk penyelidikan dirinya mengatakan pihaknya menyerahkan perkara tersebut ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD).

“Tapi untuk menyelidiki perkara ini bukan kewenangan kami untuk naik penyidikan ke POM AD,” terangnya.

Reporter : Yola Dwi R

Editor : Jemmy Saputera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button