KRIMINALITAS

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Polisi metapkan dua orang pria tersangka dari kasus prostitusi online yang terjadi di Oyo 443 Hotel Berlian, yang diungkap Senin (21/11/2022) lalu.

Kedua tersangka tersebut berinisial MR (19) dan HN (17), mereka diduga berperan sebagai mucikari dari beberapa wanita yang yang diamankan pada, Minggu malam (20/11/2022).

Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK melalui Kasubdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang yang diamankan dan setelah dilakukan gelar perkara.

” Dua orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan, yang kemarin sempat kita hadirkan saat rilis,”ucapnya

Setelah dilakukan pemeriksaan MR (19) dan HN(17), mereka bertugas menjual atau menjajakan rekan wanitanya dengan mematok harga 400 ribu rupiah.

” Dari itu mereka mengambil fee sebesar 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah,”terangnya..

Kompol Tri Wahyudi, menyebut kedua tersangka ini sudah melaksanakan kegiatan mucikari tersebut dalam dua bulan terakhir ini.

” Mereka menjajakan korban melalui aplikasi chatting michat,”imbuhnya.

Kedua mucikari ini, disangkakan melanggar UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

” Terancam jeratan penjara 6 tahun, atau denda dua milyar rupiah, “ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi di salah satu hotel di Palembang.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button