KRIMINALITAS

Polda Sumsel Bongkar Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di OKUT

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Praktik penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM Subsidi diungkap jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan TH, warga Desa Sidodadi Kelurahan Belitang, OKU Timur saat tengah memuat BBM jenis solar bersubsidi dengan satu unit mobil pick up di Jl Gumari Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, OKU Timur, Kamis (24/11) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi.

“Ini bermula dari informasi yang kami terima dan kitapun langsung menyergap pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ungkapnya pada Senin (28/11/2022).

Tito menambahkan pelaku diringkus saat tengah merapikan terpal 1 Mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen

“Dirigen tersebut diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen,” tambahnya.

Dari tangan pelaku di dapatkan barang Bukti berupa satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih bernompol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong. satu buah timbangan, dua buah corong dan 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, dan 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.

Pelaku terancam melanggar pasal dan undang-undang tentang minyak dan gas bumi dan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah.

“Pelaku TH dikenakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bbm subsidi pemerintah,” tuturnya.

BACA JUGA  BNNP  Sumsel Musnahkan 47ribu Pil Ekstasi, 10,624 gram Sabu dan Seribu Batang Ganja

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button