MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Dalam rangka memfasilitasi partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin Palembang menggelar kegiatan Facus Group Discussion (FGD) di Graha Eksekutif Lantai 8 RSMH Palembang, Selasa (21/3/23).
FGD adalah metode pengumpulan data kualitatif yang mengumpulkan anggota masyarakat untuk membahas topik tertentu.
Sehubungan dengan telah disampaikannya draf Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dari Ketua DPR RI kepada Presiden RI melalui Surat Nomor B/3303/LG.01.01/3/2023 tanggal 7 Maret 2023.
Sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang- undangan, perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah.
Kegiatan Facus Group Discussion (FGD) di RSMH Palembang ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, DR. Sundoyo, SH., MKM, M.Hum membahas tentang ‘Konsep Hukum RUU dengan Metode Omnibus’ dan Ahli Hukum Kesehatan Universitas Atmajaya, dr. Erfen Gustiawan Suwangto tentang Perizinan Dokter dan Tenaga Kesehatan.
Kemudian Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan, dr. Kalsum Komaryani, MPPM tentang Akreditasi, Direktur Utama RSMH Palembang, dan dr. Siti Khalimah,Sp. KJ, MARS membahas tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Sistem Rujukan.
Pada diskusi ini masing-masing narasumber memaparkan materi sesuai muatan isi dan ruang lingkup dalam rangka penyusunan DIM .
Pemerintah perlu melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari meaningful participation.
Direktur Utama RSMH Palembang, dr. Siti Khalimah,Sp. KJ, MARS mengatakan, dalam persiapan penyusunan DIM tersebut, diperlukan partisipasi public untuk mengakomodasikan masukan masyarakat.
“Ada tiga hak maeaningful participation yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,”katanya.
RSMH Palembang sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan RI yang berlokasi di wilayah SumSel, mendapat tugas membantu pemerintah, dalam hal Kementerian Kesehatan untuk menampung masukan dari stakeholder di Sumsel, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan RUU kesehatan ini melalui metode FGD..
Tujuan FGD untuk menjaring pengetahuan, keahlian atau pengalaman masyarakat sehingga UU yang dirancang memenuhi syarat UU yang baik.
“Untuk menjamin peraturan perundang-undangan sesuai dengan kenyataan yang hidup di masyarakat hingga wujudkan rasa memiliki, bertanggung jawab, akuntabilitas UU tersebut untuk meningkatkan rasa kepercayaan, pengakuan, dan penghargaan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR,”katanya dalam sambutan.
Reporter : Tri Jumartini