Jadwal Pencairan THR 2023 dan Ketentuannya
MAKLUMATNEWS.com, Jakarta — Jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR sangat dinanti-nati oleh para pekerja baik PNS maupun karywan Swasta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan intruksi resminya tentang jadwal pemberian THR 2023 untuk pekerja atau buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3) sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Selain itu, Ida juga mengintruksikan perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya secara kontan, dan tak boleh dicicil.
” THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Tambahnya, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.
Ida juga menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
Sedangkan, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Pengusaha tidak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Di lain sisi, Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.