HUKUM

Diduga Gelapkan Uang Senilai 5 Miliar Rupiah, Mantan Direktur BUMD Musi Rawas Laporkan Dua Rekan Kerjanya

MAKLUMAYNEWS.com, Palembang—Mantan Direktur BUMD Musi Rawas Andriyanto bersama kuasa hukumnya Husni Tamrin SH MH. datangi Polda Sumsel untuk melaporkan atas kasus penipuan mantan rekan kerjanya.

Andriyanto warga Jalan Mawar, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau tersebut melaporkan mantan rekan kerjanya DRY dan IS dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar milik BUMD Musi Rawas.

Andriyanto menjelaskan adanya dugaan penipuan atau penggelapan ini bermula saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Mura Sempurna pada September 2022.

“Jadi sejak itu juga saya dinonaktifkan sebagai direktur utama tanpa prosedural sampai hari ini juga uang senilai Rp 5 miliar yang digelapkan kedua terlapor belum dikembalikan,” ujarnya, Rabu (12/4).

Diketahui juga pihak terlapor juga belum ada itikad baik maka Andriyanto laporkan kedua orang tersebut lapor ke Polda Sumsel.

“Saya laporkan keduanya ke Polda Sumsel supaya kedua terlapor ini bisa mempertanggung jawabkan uang yang telah mereka gelapkan,”ujar Andriyanto lagi.

Menurut Andriyanto, awal mula kejadian pada September 2022 yakni pada saat ke dua terlapor lakukan modus menjaminkan beberapa aset dengan total penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar milik BUMD Musi Rawas

Namun diketahui aset yang dimaksudkan tersebut ternyata bodong dan fiktif semua.

“Bentuk uang yang diterima kedua terlapor berbentuk cek sebanyak dua kali ada yang Rp 3 miliar dan ada yang Rp 2 miliar. Karena saya sudah tidak menjabat direktur utama lagi di BUMD Musi Rawas saya minta kedua terlapor bisa mempertanggung jawabkan uang yang sudah mereka gelapkan kepada pihak BUMD,” bebernya.

Sementara pihak dari kuasa hukum Husni Tamrin SH MH, Bima Gurmani SH, Deni Hadisa Putra SH dan Fachri Yuda Husaini SH berharap agar segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terlapor.

“Kami tentunya berharap kepada penyidik agar segera memanggil kedua terlapor untuk mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas yang telah dilaporkan klien kami,” ungkap Husni Tamrin.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM membenarkan adanya laporan pelapor dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas senilai Rp 5 miliar yang dilakukan dua terlapor.

Laporan pelapor tersebut sudah diterima dengan nomor registrasi. Nomor: STTLPN / 139 / IV / 2023 / SPKT/ POLDA Sumsel.Dari laporan yang diterima akan kami teruskan ke Ditreskrimum untuk segera dilakukan penyelidikan,”ujarnya saat dikonfirmasi.

Reporter : Yola Dwi R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button