MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Sejak 2020, Pemerintah Kota Palembang berkeinginan menerapkan retribusi untuk angkutan yang beroperasi di Sungai Musi.
Retribusi ini rencananya akan diterapkan bagi angkutan batu bara, yang setiap hari lalu lalang di Sungai Musi.
Retribusi ini dinilai sangat berpotensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, hingga kini rancangan perda tersebut mandek/tidak berjalan di Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan, sejak tahun lalu ditargetkan bisa selesai pada tahun ini.
“Ya, kita juga menunggu, karena sampai sekarang masih di Bapemperda DPRD Kota Palembang,” katanya.
Agus mengatakan, proses pembuatan aturan soal pemungutan retribusi angkutan batu bara ini sudah dilakukan pemerintah kota Palembang.
“Dulu memang sudah kita untuk ajukan yang pertama untuk Perda terkait payung hukumnya, tapi dari provinsi ada beberapa hal kita perbaiki, dan ada juga kewenangan dari KSOP,” katanya.
Adapun konsep terakhir yang diajukan pemkot Palembang untuk melegalkan soal aturan ini, yaitu pemkot Palembang berlaku sebagai pengawasan.
“Ini baru konsep, dengan ketentuan kita sebagai pengawasan, setelah kewenangannya ini sah, kita tentukan nilai retribusinya,” ujarnya.
Perda retribusi angkutan di Sungai Musi ini diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp150 miliar per tahun.
Sebelumnya, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan Perda tersebut oleh DPRD.
“Setelah itu selesai baru bisa diterapkan dan ditarik retribusinya, karena ini menjadi salah satu potensi pendapatan daerah, tentu Pemkot Palembang menunggu,” katanya.
Reporter : Pitria