LIFESTYLE

Beli Tanah Kavlingan, Simak 5 Tips Berikut Ini

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Selain nilai jualnya cepat mengalami peningkatan, tanah kavlingan diminati untuk investasi jangka menengah dan jangka panjang.

Nah, jika memang anda berminat membeli tanah kavlingan, tak ada salahnya menyimak 5 tips dari kami berikut ini :

 

  1. Periksa Kelengkapan Dokumennya

Pertama Anda harus benar-benar memastikan keaslian sertifikat tanah, pasalnya banyak sekali mafia tanah yang melakukan penipuan.

Sehingga Anda perlu memeriksa, apakah tanah kavling yang akan Anda beli ini statusnya Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika statusnya masih HGB, pastikan pada penjual nantinya siapa yang akan menanggung biaya penggantian ke SHM, karena biayanya juga cukup besar.

Jika belum menjadi hak milik, Anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di kantor kelurahan setempat.

Untuk memastikan lagi, Anda perlu memeriksa keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan transaksi dengan menggunakan jasa PPAT.

PPAT nantinya akan memeriksa keaslian sertifikat tanah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan kebenaran data.

 

  1. Cek Kondisi Lingkungan 

Jika tahap pertama sudah jelas semuanya, selanjutnya melihat langsung bagaimana kondisi lingkungan di sekitar lahan.

Lebih baik untuk memastikan sendiri dimana lokasi tanah yang akan dibeli, tidak hanya melihat melalui foto saja.

Selain itu, periksa juga batas-batas yang ditetapkan beserta luas tanah di lapangan.

Apakah sama atau tidak dengan data pada sertifikat. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari sengketa di masa mendatang

Pasalnya, tanah kavling rawan menjadi objek dari oknum tidak bertanggung jawab yang menggeser patok atau batas tanah.

 

  1. Cari Tahu Asal Usulnya

Tips berikutnya yaitu hindari membeli tanah di lokasi seperti kuburan, bekas tempat pembuangan sampah, atau pabrik yang tanahnya tercemar.

Coba untuk mencari asal usul tanah atau daerah lingkungan sekitarnya, misalnya bertanya pada warga setempat.

Pastikan lahan yang akan Anda beli juga termasuk daerah bebas banjir, tidak berada di perbukitan yang rawan longsor, bisa dilalui kendaraan baik motor atau mobil dan tidak dekat sutet atau saluran udara dengan tegangan ekstra tinggi.

 

  1. Perhatikan Prospek Kenaikan Harga

Umumnya orang membeli tanah karena ingin mendapat untung atau digunakan sebagai investasi jangka panjang.

Oleh karena itu, penting untuk memeriksa berapa prospek kenaikan harganya.

Caranya dengan melihat apakah ada kemungkinan pembangunan infrastruktur di dekat lokasi tanah yang akan dibeli karena lokasi yang dekat dengan fasilitas umum tentu membuat harganya naik 5-20% tiap tahunnya.

 

  1. Buat Surat Akad Jual Beli

Setelah memastikan segala hal yang berkaitan tanah tersebut tidak bermasalah (baik dokumen dan sebagainya), maka tahap selanjutnya yaitu membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT.

Pembuatan surat ini memerlukan beberapa syarat diantaranya yaitu: Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Sertifikat tanah, dan Balik nama sertifikat tanah. (*/Tempo.co)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button