Kapan Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam?
MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Pertanyaan tentang kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban dalam Islam boleh jadi masih ada di tengah masyarakat.
Untuk menjawabnya, Islam telah mengaturnya secara detail.
Pertama, untuk niat berkurban sejatinya sudah boleh dimulai sejak 1 Dzulhijjah. Namun, hewan yang sudah diniatkan untuk kurban belum boleh disembelih.
Menurut Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya “Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i”, para ulama Syafi’iyah menjelaskan, hewan kurban itu sudah boleh disembelih saat sudah terbit matahari di tanggal 10 Dzulhijjah, yakni setelah mengerjakan Salat Idul Adha dan 2 Khutbah.
Meski pengkurban tak ikut dalam Salat Idul Adha, tapi hewan qurban tersebut sudah boleh disembelih, karena waktunya sudah masuk.
Jadi, hewan kurban boleh disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Sementara batas akhir dari waktu menyembelih hewan kurban, yakni ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Misalkan, ketika kamu baru memiliki uang di tanggal 13 Dzulhijjah sore hari untuk membeli hewan kurban dan menyembelihnya, maka kurbannya tetap sah. Hanya saja, jangan sampai tiba waktu Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Mengenai batas waktu penyembelihan hewan kurban sendiri ada beberapa pendapat.
Menurut Imam An-Nawawi dalam Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa menurut Mazhab Syafi’i, waktu berkurban dimulai ketika matahari sudah terbit, dan beberapa menyebut saat setelah Salat Idul Adha dan 2 Khutbah.
Apabila seseorang menyembelih kurban setelah waktu terbit matahari, hal tersebut diperbolehkan, meski imam masjid dan pemilik hewan kurban belum menunaikan Salat Idul Adha (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 389 jilid. 8).
Sedangkan batas akhir waktu penyembelihan, menurut Nash-nash Qoul Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, yaitu ketika terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah (An-Nawawi, Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, hal. 387 jilid. 8).
Perihal waktu penyembelihannya, mungkin banyak yang bertanya-tanya apakah harus dilakukan pada pagi hari, siangatau justru malam hari.
Mengenai hal ini, para ulama Syafi’iyah menjelaskan, bahwa menyembelih hewan kurban di malam hari hukumnya boleh-boleh saja tapi dimakruhkan.
Karena, afdholnya menyembelih hewan kurban yaitu pada pagi atau siang hari.
Kemudian, menurut Imam an-Nawawi dalam Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa menurut Mazhab Syafi’i diperbolehkan menyembelih pada malam hari dan siang hari.
Namun, makruh hukumnya menyembelih pada malam hari. (An-Nawawi, AlMajmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 391 jilid. 8)
Wallahu’alam bishowab.
Sumber : Celebrities.id