Merugi Ratusan Juta Rupiah, Pengusaha Ekspedisi di Palembang Lapor Polisi
MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Menjadi korban penipuan dan penggelapan hingga rugi Rp 292 juta, Chanderasu (44) melaporkan rekan bisnisnya ke Polrestabes Palembang, pada Selasa, (13/6/2023).
Warga Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Grand Garden Jalan Blanco Blok 16 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, tersebut melaporkan rekannya inisial RD yang diketahui Ekspedisi 3 Pandawa di Palembang.
Penipuan dan penggelapan ini dialaminya 7 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 10:00 WIB di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Diketahui terlapor menggunakan modus penipuan dengan membayar biaya sewa kendaraan ekspedisi dengan giro kosong.
Tak tanggung, nilai giro yang harusnya dicairkan senilai Rp 292 juta kini lenyap, sebab ternyata giro tersebut kosong.
“Terlapor ini menyewa mobil dan jasa angkutan saya ke Palembang-Jakarta. Kemudian dia bilang akan melakukan pembayaran dengan mengunakan biller giro BCA sebanyak 10 lembar. Dan diketahui pembayaran jatuh tempo selama 4 Kali, ” kata Chandra usai melapor.
Namun ketika giro tersebut akan jatuh tempo korban langsung mengecek giro tersebut ke bank untuk melakukan pencarian, namun pihak bank memberitahukan jika giro tersebut kosong.
“Pembayaran terakhir dilakukan terlapor bulan Maret 2023 lalu. Ketika saya cek ternyata giro itu kosong jadi saya melapor kesini,” ungkapnya
Akibat peristiwa penipuan dan penggelapan ini korban pun harus merugi Rp 292 juta, lantaran sewa mobil dan jasa angkutannya tidak dibayar.
Chandra mengungkapkan jika terlapor ini menggunakan kendaraannya kurang lebih 20 kali pengangkutan.
“Saya sudah mitra sama terlapor sejak tahun 2022 dan itu ada 7 kendaraan yang dia sewa untuk ekspedisi dari Jakarta-Palembang.
Kendaraannya ada cuma uangnya tidak dibayar sama terlapor,” katanya.
Chandra sudah beberapa kali mencoba menghubungi terlapor namun tidak ada respon sama sekali.
” Kini laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes, Palembang, dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya.
Reporter : Yola Dwi R