Baru Keluar 2 Bulan, Memo Kembali Dibekuk Saat Jual Sabu
MAKLUMATNEWS.com, Palembang–
” Hari apes tak mengenal kalender ” sepertinya pepatah ini pantas dialamatkan kepada Memo (27) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Kota Batu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini.
Pasalnya, Memo diketahui baru 2 bulan menhirup udara bebas dan kini harus kembali ke hotel prodeo Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang lantaran kedapatan sedang menjual narkotika jenis sabu, pada Selasa (13/6/2023) lalu.
” Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu berukuran kecil sebanyak 5 bungkus dengan harga per paketnya 50 ribu dan 100 ribuan, ” ujar Kapolsek IB II, Kompol Wira Satria Yudha , Jumat (16/6/2023).
Menurut Wira, saat ini pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui jaringan penyebaran sabu tersebut.
” Pelaku ini baru 2 bulan menghirup udara bebas lantaran kasus pencurian handphone, dan sekarang tertangkap lagi,” kata Wira seraya menyebut jika pelaku dikenakan pasal 112 KUHP ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Memo mengatakan kalau dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama cek nur di daerah Tangga Buntung.
“Saya menjualnya dengan paket 50 dan 100 ribu dan saya mendapatkan untung 5 ribu dan 10 ribu, jika sudah terjual habis saya beli untuk dikonsumsi sendiri,” akunya.
Dijelaskan Memo, dirinya menjual barang haram tersebut dengan cara keliling daerah tempat tinggalnya dan menawarkan kepada teman-temannya atau orang yang dikenalnya.
“Sama seperti menjual es, saya menawarkan kepada orang-orang yang mengincar sabu itu,” ungkapnya lagi.
Reporter : Yola Dwi R
Editor : Jemmy Saputera