SUMSEL

Kolaborasi Dinas PPPA Provinsi Sumsel dan KAUKUS untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan di Bidang Politik

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Asisten I Bidang Pemerintahan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas perempuan di bidang politik yang dihelat Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel di Grandballroom Beston Hotel Palembang, Rabu (6/9/2023).

 

Foto bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H. (Foto : Yanti Rizky)

Turut hadir didalam acara tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel Henny Yulianti, S.IP.,M.M, Ketua DPRD Provinsi Sumsel sekaligus Ketua KAUKUS Perempuan Politik Indonesia Provinsi Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati, para perwakilan dari partai politik beserta undangan lainnya.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H mengatakan, memasuki tahun politik atau menjelang Pemilu 2024, kepemimpinan perempuan menjadi salah satu isu yang selalu menjadi perbincangan hangat untuk diulas lebih mendalam.

Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, termasuk hak untuk mengemukakan pendapat.

Walaupun kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dijamin dalam Konstitusi dan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan juga hampir setara, namun kesenjangan gender masih terjadi.

“Ini terlihat dari angka Indeks Pemberdayaan Gender Sumsel yang saat ini masih berada pada angka 74,89, menunjukkan belum maksimalnya keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 21,33 persen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanatkan daftar bakal calon legislatif memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD.

Sehingga partai politik harus mencalonkan anggota legislatif, dan dari 3 calon harus ada paling sedikit 1 calon perempuan menjadi anggota legislatif di DPR, DPRD I dan DPRD II.

BACA JUGA  Dumantara Group Peringati Isra Mikraj Ini Hikmahnya  Bagi Kebangsaan

“Dalam mencapai kuota minimal 30 persen perempuan di parlemen, maka perempuan harus cerdas dalam menggunakan hak pilihnya, dengan menjatuhkan pilihan pada caleg perempuan pula, yang tentunya mempunyai kualitas dan kapabilitas yang memadai,” ungkapnya.

Menurutnya, masih kurangnya keterwakilan perempuan dalam politik salah satunya disebabkan masyarakat, dan bahkan perempuan itu sendiri belum meyakini kemampuannya dalam berpolitik.

Oleh sebab itu, kaum perempuan harus mendapatkan pendidikan politik yang setara dengan kaum laki-laki agar mempunyai kualitas yang maksimal dalam pemilihan calon legislatif.

 

Partisipasi Perempuan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PPPA Provinsi Sumsel Henny Yulianti, S.IP., MM menuturkan, pemilu merupakan salah satu momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pemilihan.

Dia menerangkan, di tengah persiapan Pemilu 2024 peran perempuan semakin didorong dan diakui untuk turut serta aktif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Peran perempuan tentu bukan hanya sebagai pemilih tetapi bagaimana bisa berkiprah sebagai penyelenggara pemilu ataupun peserta pemilu.

Sejumlah regulasi sudah mendukung kiprah perempuan dalam pemilu baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta pemilu.

“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa parpol harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pendirian maupun kepengurusan di tingkat pusat dan di daerah,” ucapnya.

Dia menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 245 diatur bahwa daftar calon legislatif yang diajukan oleh partai politik memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Seharusnya dengan dukungan regulasi tersebut lebih banyak perempuan yang berkiprah di parlemen.

Namun data menunjukkan capaian keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen baik di tingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota belum terpenuhi.

BACA JUGA  Pelanggaran AMDAL Limbah Industri Bisa Dipidana

Masih belum terpenuhinya keterwakilan perempuan sebagai peserta maupun penyelenggara pemilu tentu saja bukan hanya tanggungjawab partai politik ataupun pemerintah tetapi menjadi tanggungjawab bersama.

“Harapan kami dengan terlaksananya kegiatan ini akan meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen sehingga kepentingan dan perspektif perempuan dapat lebih diperhatikan dan diwakili dalam proses pengambilan keputusan politik, memperkaya wacana politik dengan sudut pandang yang beragam, menghasilkan keputusan yang lebih inklusif dan representatif,” imbuhnya.

Ketua KAUKUS Perempuan Politik Indonesia Provinsi Sumsel Dr Hj RA Anita Noeringhati menambahkan, hari ini pihaknya bersinergi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumsel.

“Kita diberikan kesempatan untuk melaksanakan suatu kegiatan yaitu sosialisasi untuk keterwakilan perempuan nanti bagaimana strateginya.

Karena pada hari ini kita juga menghadirkan motivator perempuan yakni Titi Anggraini.

Karena hal ini saya memaknai bahwa sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi dimana seluruh partai politik diduduki 30 persen pada pencalegannya,” tuturnya.

“Semoga pertemuan ini mendapatkan manfaat untuk kaum perempuan dari semua partai politik, karena dengan adanya masukan dari narasumber yang kita pilih bisa memberikan motivasi kepada kita kaum perempuan, dan bisa menjadi bekal menjelang 2024,” pungkasnya.

 

 

Reporter : Yanti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button