Polda Sumsel Ciduk Pasutri Pemilik Sabu dan Ekstasi Ratusan Kilogram..!
MAKLUMATNEWS.com, Palembang—-Polda Sumsel khususnya Ditnarkoba berhasil mengungkap pengedaran narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi hingga ratusan kilogram.
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang tersangka kurir dan pengedar yang dua diantaranya merupakan sepasang suami istri (pasutri).
“Tersangka pertama berinisial HR (43) warga Dusun II Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Tersangka diamankan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat tersangka melintas di dijalan Raya Palembang – Betung, sekitar pukul 10.30 WIB dan berhasil kita tangkap,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK saat melakukan ungkap kasus bersama para Forkominda Sumsel, Minggu (11/02/2024).
Setelah itu polisi langsung mengembangkan dan kembali menangkap dua orang tersangka berinisial PJ (31) dan PN (28) warga Sultan M. Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. Keduanya ditangkap di kediamannya.
“Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti 2500 butir pil ekstasi dari tangan tersangka HR dan 106 bungkus kemasan teh cina yang berisikan 111,642 Kg sabu dan 131.695 butir ekstasi dengan berat 22,182 kg di dalam kediaman tersangka PJ dan PN,” tambah Kapolda.
Diketahui ketiga tersangka dikendalikan oleh satu orang berinisial RK yang masuk dalam pencarinya orang (DPO) dan ketiga tersangka saling kenal.
“Tersangka mendapat perintah via WA Call dari bandarnya di Medan RK menggunakan nomor luar negeri. TSK diminta mengambil satu unit mobil yang sudah disiapkan berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi di pinggir jalan yang telah ditentukan. Setelah itu mobil tersebut dibawa oleh tersangka ke rumahnya untuk menurunkan dan menyimpan narkotika tersebut,” jelas Kapolda.
“Sebelum pengungkapan ini tersangka PJ dan PN pernah mengedarkan 50 kg yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi dan setiap pengedaran atas perintah RK dengan memeritahkan pengiriman besar minimal satu paket berisikan 1 kg sabu dan 5000 pil ekstasi,” tutur Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK.
Untuk tersangka HR dikenakan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.
Rachmad mengatakan ungkap kasus Ditresnarkoba ini merupakan prestasi namun dirinya menyadari barang yang sudah beredar jumlahnya sepuluh kali lipat dari yang berhasil digagalkan.
“Dalam melakukan pemberantasan narkotika Polri dan BBM tidak bisa bekerja sendiri, sangat diperlukan bantuan dari selurah lapisan masyarakat termasuk ormas dan yang paling penting meida. Penanganan narkotika harus kompak bersama informasi dari masyarakat sangat diperlukan seperti ungkap kasus yang dilakukan Polres Banyuasin menggunakan Human Intelejen,”jelasnya.
Reporter : Yola Dwi R